Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi 4 DPRD Medan Bahas Bangunan Tanpa PBG dan Berdampak Lingkungan

23 Oktober 2025
Foto: Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak 
Medan,DP News 

Komisi 4 DPRD Medan soroti pencemaran lingkungan dan PBG(Persetujuan Bangunan Gedung) khususnya masalah ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.Oleh karena itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemko Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa mensegel bangunan pembohong tanpa PBG dan tidak menjaga pengurusan PBG.


PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan, dan kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.


Hal itu disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak usai RDP dengan OPD terkait,Kamis(23/10)


Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Lingkungan.


RDP ini membahas permasalahan terkait pengaduan masyarakat mengenai PBG dan izin lingkungan City View Condominium,Komplek Perumahan River View , Komplek City View Estate di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Suka Damai,Medan Polonia, dan dampaknya terhadap warga yang rentan terhadap bencana banjir saat intensitas curah hujan yang tinggi dan luapan air Sungai Deli.


RDP ini merupakan salah satu implementasi dari tri fungsi dewan yakni fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup.Tumpal S/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |