Medan,DP News
Komisi 3 DPRD Medan bahas keluhan pedagang kaki lima di Pasar Kemiri yang ingin di data secara legal sebagai pedagang agar terhindar dari penggusuran.
Selain itu,pedagang basement di Pasar Sukaramai yang mengeluhkan penutupan akses jalan menuju Pasar Akik, dan keluhan pedagang lantai 2 di Pasar Kampung Lalang yang ingin dizonasi ulang dan keringanan iuran kontribusi pedagang yang terhutang mengingat daya masyarakat beli sangat rendah di Pasar Kampung Lalang.
Dalam hal ini, Komisi 3 DPRD Kota Medan mengimbau kepada PUD Pasar Medan untuk mencatat seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di Pasar Kemiri agar terdaftar secara legal.
Kemudian dalam RDP tersebut direkomendasikan agar PUD Pasar Medan untuk membuka kembali akses jalan dari basement Pasar Sukaramai ke Pasar Akik.
Selanjutnya, merekomendasi untuk menertibkan para pedagang dengan melakukan zonasi ulang dan menjaga kontribusi pedagang yang tutup dan terhutang.
RDP ini juga mencakup OPD terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, PUD Pasar Kota Medan, para pedagang pasar dan pelaku usaha.Rumapea/Redaksi
