Notification

×

Iklan

Iklan




RDP Komisi 4 DPRD Medan Bersama GMPI dan PRI Bahas Maraknya Pencemaran Lingkungan dan Persampahan...

06 Oktober 2025
 
Foto: RDP Komisi 4 DPRD Medan Tentang Pencemaran Lingkungan dan Persampahan,Senin (6/10)
Medan,DP News 

Komisi 4 DPRD Medan  bahas pengaduan HMI Cabang Medan dan GMPI Medan mengenai maraknya pencemaran lingkungan yang sangat membahayakan keseimbangan ekosistem dan pengaduan Pengurus Pohon Reboisasi Indonesia terkait sampah di Kota Medan yang dapat menyebabkan banjir.


RDP ini merupakan salah satu implementasi dari tri fungsi dewan yakni fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait pencemaran lingkungan dan PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan.


Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pencemaran Lingkungan, Senin (06/10).


RDP ini membahas permasalahan terkait pengaduan masyarakat mengenai PBG di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, bangunan di Jalan Sei Deli Nomor 8 Kelurahan Silalas  Medan Barat.


Selain itu, dalam RDP ini Komisi 4 DPRD Kota Medan juga membahas terkait pengaduan HMI Cabang Medan dan GMPI Medan mengenai maraknya pencemaran lingkungan yang sangat membahayakan keseimbangan ekosistem dan pengaduan Pengurus Pohon Reboisasi Indonesia terkait sampah di Kota Medan yang dapat menyebabkan banjir.


RDP ini merupakan salah satu implementasi dari tri fungsi dewan yakni fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait pencemaran lingkungan dan PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan.


Oleh karena itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa segel bangunan pembohong tanpa PBG dan tidak mendukung pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman membangun rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan, dan mengimbau kepada OPD terkait untuk dapat berinovasi dan mencari solusi terkait sampah, baik sampah rumah tangga, maupun limbah industri dan rumah sakit, agar kesetiaan tetap.


RDP ini dipimpin langsung oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan seluruh Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah lokasi bangunan, Pengurus Pohon Reboisasi Indonesia, HMI Cabang Medan, dan GMPI Medan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |