![]() |
| Foto: Tim Penyidik Pidsus Kejatisu Geledah Kantor Disdikbud dan BPKPD Tebingtinggi Kamis(30/10) |
Tim Penyidik Tipikor Kejatisu geledah Kantor Disdikbud serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Tebingtinggi di Komplek Kantor Walikota Tebingtinggi,Kamis(30/10).Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi SMP Negeri se-Kota Tebing tinggi TA 2024.
Terkait penggeledahan tersebut,Kejatisu Dr Harli Siregar, SH.,M.Hum melalui Plh Asisten Intelijen Bani Ginting, SH.,MH menyebut, bahwa penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait.
“Iya benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan Penggeledahan di kota tebing tinggi”, ungkap Bani Ginting.
Masih menurut Ginting,tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas ataupun Kepala Badan serta beberapa ruangan di dua lokasi dimaksud guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard TA 2024.
Melalui penggeledahan tersebut kata Bani diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penananganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut semakin terang benderang, dan terkait hasil kerja tim di lapangan, akan kami informasikan kepada rekan rekan media.
Saat dihubungi terpisah,Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejatisu Arif Kadarman, SH.,MH menyampaikan bahwa Tim Penyidik dalam melakukan penggeledahan ini telah sesuai dengan aturan dalam KUHAP dimana kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025, kata Arif.Rumapea/Redaksi
