Notification

×

Iklan

Iklan




Waket DPRD dan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Tinjau Penimbunan Hutan Bakau di Sicanang Belawan

07 Oktober 2025

 

Foto: Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra dan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Bersama OPD Terkait Tinjau Penimbunan Hutan Bakau di Kelurahan Sicanang,Medan Belawan,Selasa(7/10)
Medan,DP News 

Wakil Ketua DPRD Medan H Hadi Suhendra didampingi Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak bersama OPD terkait tinjau penimbunan hutan Mangrove (Bakau) di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Sicanang,  Medan Belawan, Selasa (7/10).


Hasil peninjauan terbukti, penimbunan belum memiliki Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Medan maupun izin penimbunan dari Dinas SDABMBK Medan.


Setelah mendapat keterangan dari pihak OPD Pemko Medan melalui DLH Suci dan Plt Lurah Sicanang Siska Sihite mengatakan penimbunan rawa dan hutan bakau belum memiliki izin. 


Hadi Suhendra dan Paul Simanjuntak pun minta OPD terkait menghentikankegiatan penimbunan.


“Kegiatan penimbunan supaya distop sebelum memiliki izin sesuai ketentuan,” ujar Hadi Suhendra.


Ditambahkan Hadi Suhendra, saat ini warga Belawan sedang berjuang mengarasi banjir Rob. “Maka kita tidak setuju resapan air dan hutan mangrove ditimbun oleh oknum pengusaha nakal. Apalagi ini tidak memiliki izin AMDAL,” tandas Hendra.


Terkait hal itu, Hadi Suhendra minta Pemko Medan bertindak tegas menghentikan aktifitas penimbunan. Kemudian lahan tadi difungsikan menjadi resapan air /hutan bakau dan tanah timbun digali kembali.


“Kita tidak peduli siapa beking pengusahanya. Ini ada alat berat yang ada tulisannya milik salah satu lembaga. Kita harapkan sebagai salah satu aparatur negara harus ikut menjaga ketentuan dan aturan di Negara kita ini,” sebut Hadi Suhendra.


Sementara itu Ketua Komisi IV Paul MA Simanjuntak berharap pengusaha kiranya taat dengan aturan. “Kita tidak anti investasi tetapi pengusahan harus ikuti ketentuan yang ada. Aturan tidak dilanggar dan PAD kita pun meningkat,” harapnya.


Sementara itu perwakilan DLH dan Plt Lurah Sicanang mengaku bahwa penimbunan yang dilakukan pihak pengusaha Berkah Utama belum memiliki izin.Rumapea/Redaksi 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |