Notification

×

Iklan

Iklan




Kejatisu Kembali Terima Rp113,4 M Dari Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Lahan Aset PTPN I: Total Kerugian Rp Rp.263.435.080.000,00 Sudah Dikembalikan...

24 November 2025

Medan,DP News 

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT. NDP sebesar Rp. 113.435.080.000,00.Sebelumnya pada tanggal  lalu, Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 150.000.000.000,00.


Hal ini dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar, SH, M.Hum didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH dan Katim Penyidik Viktor, SH, MH pada Konferensi Pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11).


Dipaparkan,berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat dugaan Tipikor pada perkara penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT CL adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00.


Dimana kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka IP selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 - 2023 bersama-sama dengan tersangka IS selaku Direktur PT NDP Tahun 2020- sekarang,tersangka As selaku Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022- 2024 dan tersangka ARL selaku Kakan Pertanahan  Deli Serdang Oktober 2022- 2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.


Kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT CL  telah dikembalikan seluruhnya pelaku.


"Dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan PT.NDP pada hari ini sebesar Rp.113.435.080.000,00 tersebut, maka kerugian keuangan negara akibat Tipikor pada perkara penjualan Aset PTPN I Regional I melalui Kerjasama Operasional (KSO) telah seluruhnya dikembalikan pelaku pidana kepada negara melalui penyidik Kejatisu.


Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH menambahkan, dalam penegakan hukum, Penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. 


"Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi," ujarnya


Sambungnya, dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.


"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut," katanya.


Indra mengatakan uang pengembalian tersebut dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya Kejaksaan RI pada Bank Mandiri cabang Medan.


"Selanjutnya, terhadap sejumlah tersebut uang diatas akan dilakukan penyitaanh oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan," ujarnya.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |