Notification

×

Iklan

Iklan




22 Desember Nanti,Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.....

06 Desember 2025

 

Screnshoot Jadwal kegiatan DPRD Kota Medan 

Medan,DP News 

Menutup akhir Tahun 2025,DPRD Medan akan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus,Pendapat Fraksi-Fraksi dan Penandatanganan Pengambilan Keputusan DPRD Medan Sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Medan Dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Kawasan Tanpa Rokok,Senin(22/12) nanti di Gedung DPRD Medan.Agenda lain termasuk Rapat Kerja Anggota DPRD Medan Tahun 2025.


Jadwal Rapat Paripurna tersebut ditandatangani Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.Informasi dihimpun,Sabtu(6/12) bahwa pada bulan Desember ini ,DPRD Medan hanya sekali saja melaksanakan rapat paripurna. 


Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda kini tinggal mensinkronkan sejumlah pasal sebagai langkah akhir sebelum difinalisasi. 


Sebelumnya,pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memasuki tahap finalisasi.Menurut Lily, progres Ranperda telah mencapai sekitar 90 persen.


Dalam rapat lanjutan tersebut, tim juga meninjau kembali penambahan satu pasal baru mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR, yang nantinya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Pada Perda sebelumnya, keberadaan Satgas belum diatur. “Satgas ini yang nanti bertugas mengawasi pelaksanaan Perda di lapangan,” jelas Lily yang juga anggota Komisi II DPRD Medan.


Penambahan pasal terkait Satgas merujuk pada praktik di beberapa daerah yang telah membentuk Satgas KTR untuk memperkuat pengawasan. Selain itu, masukan dari akademisi Universitas Harapan dalam kunjungan kerja Pansus juga turut menjadi pertimbangan.


“Jika pengawasan pelanggaran hanya dibebankan kepada Satpol PP, tentu tidak efektif. Karena itu, diperlukan Satgas khusus. Di Bogor dan Depok, personelnya lintas dinas dan juga melibatkan masyarakat,” katanya.


Lily menuturkan, untuk Kota Medan, komposisi Satgas akan diserahkan sepenuhnya kepada Pemko Medan, apakah akan melibatkan pramuka, NGO, atau unsur masyarakat lainnya.


Terkait permintaan masyarakat tembakau untuk bertemu Pansus, Lily menyebut mereka ingin memastikan Ranperda tetap selaras dengan regulasi pusat. “Sesuai PP 28 Tahun 2024, kita sudah melakukan penyesuaian. Ranperda sebenarnya sudah pada tahap finalisasi, tapi karena ada pihak yang ingin menyampaikan aspirasi, tentu akan kita akomodasi,” ujarnya.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |