![]() |
| Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut diikuti Walikota Medan Rico Waas secara video Conference (Vidcon), di ruang Command Center,Kantor Wali Kota Medan,Selasa (30/12) |
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut) berubah nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara disingkat menjadi PT Bank Sumut (Perseroda).Perubahan nama ini menyesuaikan bentuk hukum perseroan terbatas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD, status hukum BUMD hanya Perumda dan Perseroda.
Perubahan bentuk usaha tersebut diputuskam pada RUPS-LB yang diikuti Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution bersama 33 Bupati/ Walikota selaku pemegang saham yang dibuka Direktur Utama PT Bank Sumut Firsal Dida Mutyara.
Perubahan kedua, menyetujui perubahan dan menyusun kembali seluruh anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, menyetujui penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset (Inbreng) ke dalam perseroan.
Kemudian yang keempat, menyetujui mengangkat dan menetapkan anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut (Perseroda) yakni Marahalim Harahap.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut diikuti Walikota Medan Rico Waas secara video Conference (Vidcon), di ruang Command Center, Kantor Wali Kota Medan,Selasa (30/12) yang berharap perubahan nama PT Bank Sumut (Perseroda) ini membawa dapat menjadi Bank Sumut lebih baik dan berkembang.Rumapea/Redaksi
