Notification

×

Iklan

Iklan




Setelah Sempat Tertunda,Akhirnya Perda KTR Disepakati,Rico: Diharapkan Mampu Menekan Jumlah Perokok...

29 Desember 2025
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Untuk Persetujuan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),Senin(29/12) di Gedung DPRD Medan 
Medan,DP News 

Setelah sempat tertunda,akhirnya Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disetujui menjadi Perda.Persetujuan bersama Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dengan Pimpinan DPRD Medan diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Kota Medan,Senin (29/12).


Rico menekankan bahwa kesehatan bukan sekadar bebas dari penyakit, melainkan keadaan sejahtera secara fisik, jiwa dan sosial agar masyarakat tetap produktif. Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menanggulangi penyakit menular dan tidak menular seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker dan gagal ginjal, upaya ini guna menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan melakukan pengendalian faktor resiko, salah satunya yang disebabkan rokok.


Di bagian akhir, ​Rico Waas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Medan yang telah membahas regulasi ini dengan cermat. Dirinya berharap kehadiran Perda baru ini efektif menekan jumlah perokok di Kota Medan.


​"Diharapkan dengan kehadiran perubahan Perda KTR ini dapat mengurangi jumlah perokok di Kota Medan, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga," harap Rico.Rumapea/Redaksi 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |