Notification

×

Iklan

Iklan




Pemprovsu Siapkan Dana Rp1,9 Triliun Untuk Pembangunan Infrastruktur: Rp 210 M Untuk Pasca Bencana

28 Januari 2026

Foto: Kadis PUPR Sumut Paparkan Realisasi Pembangunan Infrastruktur Tahun 2025 dan Rencana Tahun 2026 Serta Progres Penanganan Infrastruktur Pasca Bencana di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30 Kota Medan, Rabu (28/1)


Medan,DP News 

Tahun ini,Pemprovsu anggarkan dana sebesar Rp1,9 triliun untuk pembangunan infrastruktur sementara untuk kegiatan pasca bencana disiapkan anggaran Rp151 M untuk kebinamargaan dan Rp59 M untuk bidang sumber daya air.Selain itu,Gubsu Bobby Nasution memiliki Program Hasil Terbaik Cepat Infrastruktur Terintegrasi (INSTANSI).


Hal tersebut disampaikan Kadis PUPR Sumut Hendra Dermawan didampingi Kabid Perencanaan Dinas PUPR Sumut Rizal Hasibuan dalam temu pers yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan,Rabu (28/1).


Menurut Rizal Pagu indikatif terhadap rencana pembangunan infrastruktur (2026) sebesar Rp1,9 triliun dimana pengalokasiannya untuk Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bidang kebinamargaan Rp690 M dan proyek strategis daerah (PSD) bidang kebinamargaan Rp356 M.Selanjutnya, PHTC bidang sumber daya air dianggarkan Rp258 miliar dan PSD sumber daya air sebesar Rp57 miliar.


Mendukung operasi lapangan, Dinas PUPR Sumut juga menganggarkan pengadaan alat berat dengan nilai Rp46 miliar. Pengadaan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi, mengingat pada masa tanggap darurat bencana tahun 2025, PUPR sempat mengalami keterbatasan dalam pendistribusian alat berat untuk pembersihan material banjir dan longsor.


“Saat tanggap darurat bencana tahun lalu kita agak keteteran dalam hal alat berat,” kata Rizal.


Pada kesempatan yang sama, Rizal juga memaparkan capaian pembangunan infrastruktur tahun 2025, di mana kondisi jalan mantap di Sumut mencapai 75 persen dari total panjang jalan provinsi sepanjang 3.005 Km.RumapeaRedaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |