Notification

×

Iklan

Iklan




Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfanda Ananda: Saatnya Walikota Evaluasi Total Kinerja Bapenda Medan

15 Januari 2026

Medan,DP News 

Dengan belum tuntasnya pencetakan SPPT PBB Tahun 2026 maka kinerja Bapenda Medan patut dipertanyakan bahkan bila perlu Walikota Medan perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bapenda. Sebab, Bapenda adalah OPD strategis dalam mewujudkan target PAD. Karena itu, jabatan kepala Bapenda harus diisi figur yang benar-benar kompeten, responsif, dan mampu mengelola sistem pelayanan publik secara profesional.


Keterlambatan penerbitan SPPT dan STTS(Surat Tanda Terima Setoran) menunjukkan bahwa kinerja internal Bapenda belum sejalan dengan visi dan target wali kota.


Pendapat tersebut Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ir Elfanda Ananda,MSP menanggapi belum tuntasnya pencetakan SPPT PBB Tahun 2026,Kamis(14/1).


Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya kualitas pelayanan publik. STTS PBB merupakan prasyarat utama dalam pengurusan sertifikat tanah di BPN, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), urusan tanah warisan, transaksi jual beli tanah dan bangunan, hingga berbagai administrasi di tingkat kelurahan. Semua urusan tersebut kini tersendat akibat lambannya penerbitan dokumen oleh Bapenda.


"Jika pemerintah serius ingin menggenjot PAD, maka seharusnya seluruh persiapan dilakukan lebih awal dan sistem pelayanan harus sudah siap sejak awal tahun," ujar Elfanda.


Dari sisi masyarakat, dampak keterlambatan ini sangat nyata sebab warga yang berniat taat pajak justru dipersulit sistem yang tidak siap. 


“Ini sangat merepotkan. Semua urusan kami tertunda karena tidak bisa melampirkan STTS. Padahal kami mau taat bayar pajak,” keluh seorang warga.


Namun hingga kini, publik tidak mendapat kepastian kapan SPPT akan dicetak dan didistribusikan. Sekretaris Bapenda Medan, Robby Chairi, dalam pemberitaan media mengakui bahwa pencetakan SPPT PBB 2026 belum rampung dan masih dalam proses. Pernyataan ini dinilai normatif, tidak disertai tenggat waktu yang jelas, dan tidak memberi kepastian bagi masyarakat.


Yang lebih memprihatinkan, sebagai kota besar, Medan justru kalah cepat dibandingkan daerah tingkat kabupaten.Pemkab Deli Serdang, misalnya, telah mendistribusikan SPPT PBB-P2 sejak awal Januari. Bahkan pada 9 Januari lalu, SPPT sudah diserahkan langsung ke kelurahan dan kecamatan. 


Perbandingan ini semakin mempertegas lemahnya manajemen pelayanan di Kota Medan. Di saat Pemko Medan getol ingin meningkatkan target PAD dari sektor PBB, pelayanan dasar bagi wajib pajak justru terkesan diabaikan. Bagaimana mungkin rakyat diminta taat membayar pajak jika sejak awal justru dipersulit oleh kelambanan birokrasi?


Warga menilai, jika Pemko Medan benar-benar serius meningkatkan kepatuhan pajak, maka yang harus dibenahi pertama adalah sistem dan kualitas pelayanan. Tanpa itu, slogan optimalisasi PAD hanya akan menjadi jargon kosong. 


Kini, warga Kota Medan menuntut transparansi dan kepastian kapan SPPT PBB 2026 dicetak, kapan didistribusikan, serta siapa yang harus bertanggung jawab atas keterlambatan ini. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena menyangkut hak masyarakat dan kredibilitas pemerintah daerah.


Sementara itu,saat mendatangi Kantor Bapenda Medan, salah seorang warga mendapat informasi dari petugas loket bahwa pembayaran PBB Tahun 2026 bisa dibayarkan ke Bank Sumut namun belum mendapatkan SPPT PBB dan STTS.Warga hanya diberikan tanda bukti lunas pembayaran PBB dari Bank Sumut.


Soal SPPT PBB dan STTS nanti bulan Februari atau Maret bisa ditanyakan kepada Kepling setempat.


Sementara itu,informasi diperoleh dari medsos Bapenda Medan menyebutkan sebanyak 542.166 lembar SPPT PBB sudah tercetak sesuai jadwal.Tim DP/Tumpal/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |