![]() |
| Foto: Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Perubahan Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tentang Tatib,Selasa(20/1) |
Ketua Pansus Perubahan Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib H Bahrumsyah,SH,MH sampaikan laporan pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen,Selasa(20/1).
Dalam laporannya,Perubahan Pasal 100 ayat 4 dihapus menjadi Tata Cara Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan tidak perlu diatur melalui Perda melainkan melalui Peraturan DPRD Medan.
Sebelumnya jata Bahrumsyah,Pansus sudah melaksanakan pembahasan perubahan Tatib mulai dari rapat paripurna tentang penjelasan pengusul Perubahan Peraturan DPRD No 1 tentang Tata Tertib dilanjutkan penyampaian pandangan fraksi fraksi terhadap penjelasan pengusul.
Agenda berikutnya jawaban pengusul atas Perubahan Peraturan DPRD Medan dilanjutkan penetapan personalia Pansus Perubahan Peraturan DPRD Medan Nomor1 Tahun 205 tentang Tatib.
Adapun perubahan yang sudah dirumuskan Pansus antara lain pasal 10 ayat 3,pasal 57 ditambahkan satu ayat yakni mengenai minimal jangka waktu perpindahan keanggotaan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah.
Selanjutnya,pasal 82 ayat 4 dan pasal 100 ayat 1 untuk penyesuaian nomenklatur kegiatan Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Pansus ini diketuai H Bahrumsyah dengan Waket Dr Dra Lily dan para anggota yakni Margareth,Johannes Hutagalung,Syaiful Ramadhan,,Zulham Effendi, Tia Ayu Anggraini, Dane Duma Sari Hutagalung, El Barino Shah,Dimas Sofani Lubis,Afif Abdillah, Reinhart Jeremy Aninditha,Ahmad Afandi Harahap dan Eko Afrianta Sitepu.
Pada kesempatan itu,masing-masing fraksi di DPRD Medan menyampaikan pandangan umum atas Perubahan Peraturan No 1 Tahun 2025 tentang Tatib.Rumapea/Redaksi
