![]() |
| Foto: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak,Walikota Medan Rico Waas Saat Paparan 100 Hari Kerja Polrestabes Medan, Sabtu(21/2) |
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan dalam 100 hari terakhir Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran telah melakukan pemberantasan tindak pidana Narkoba dengan 526 kasus dan 718 tersangka.
Dalam pertemuan tersebut ditampilkan deretan barang bukti mulai dari paket sabu, pil ekstasi hingga cairan liquid vape mengandung zat berbahaya serta alat kejahatan lainnya.
Barang bukti ini menjadi gambaran nyata keseriusan aparat dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat.
"Selama 100 hari ada 526 kasus tindak pidana Narkoba yang berhasil di ungkap, dengan 718 tersangka. Klasifikasi narkoba yang diungkap yakni jenis Sabu, Ganja, pil Ekstasi, pil Happy Five dan cairan liquid Vape yang mengandung narkoba serta ratusan botol minuman beralkohol", jelas Kombes Pil Calvjin Simanjuntak,Sabtu(21/2) dalam paparan yang dihadiri Walikota Medan Rico Waas.
Dari deretan barang bukti tersebut,perhatian khusus terhadap temuan narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk liquid vape. Bentuknya yang menyerupai produk umum dinilai berpotensi menimbulkan risiko besar, terutama bagi generasi muda.
Sementara itu,Rico memaparkan perkembangan situasi keamanan Kota Medan yang menunjukkan tren positif. Angka kejahatan jalanan kategori 3C tercatat menurun 14 persen, dari 1.805 laporan menjadi 1.545 laporan.
"Penurunan ini menjadi indikator bahwa stabilitas keamanan kota semakin terjaga berkat kerja sama pemerintah, aparat, dan masyarakat", jelas Rico Waas.
Namun demikian, lanjut Rico Waas, Pemko Medan menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya soal penindakan hukum, melainkan juga pembangunan berkelanjutan di bidang pendidikan, kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.Rumapea/Redaksi
