![]() |
| Foto: Gedung Mahkamah Agung RI |
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) membuka penerimaan usulan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Tahun 2026. Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengisian jabatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Pengumuman bernomor 2/PENG/PIM/RH.04.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026 menyebutkan bahwa proses seleksi ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Mahkamah Agung melalui surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial terkait pengisian kualifikasi hakim ad hoc HAM dan Tipikor.
Syarat Calon Hakim Ad Hoc HAM
Dikutip dari laman MARINews,Kamis(25/3) menyebutkan untuk posisi hakim ad hoc HAM, calon harus merupakan warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berusia paling rendah 50 tahun. Selain itu, calon wajib memiliki pendidikan minimal sarjana hukum atau latar belakang lain yang memiliki keahlian di bidang hukum, kesehatan jasmani dan rohani, serta berkepribadian jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Calon juga harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.
Seperti dokumen yang wajib disiapkan antara lain surat pendaftaran, daftar riwayat hidup bermeterai, KTP, surat keterangan sehat, ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi, hingga surat pernyataan pengalaman di bidang hukum dan HAM. Selain itu, calon juga harus melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana, pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, laporan harta kekayaan, NPWP, serta pasfoto terbaru.
Syarat Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
Sementara itu, untuk calon hakim ad hoc Tipikor, persyaratan utamanya meliputi status sebagai warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun.
Calon juga harus berusia minimal 50 tahun, tidak pernah dipidana, serta memiliki integritas tinggi, profesional, dan reputasi yang baik. Selain itu, calon tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK, serta bersedia mengikuti pelatihan dan melepaskan jabatan lain selama menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor.
Berkas yang harus dilengkapi meliputi surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, KTP, surat keterangan sehat, ijazah, bukti pengalaman kerja di bidang hukum minimal 20 tahun, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga pernyataan tidak merangkap jabatan dan afiliasi politik. Selain itu, calon juga wajib melampirkan laporan harta kekayaan, NPWP, serta surat pernyataan kesediaan mengikuti pelatihan dan pelepasan jabatan.
Pendaftaran dan Tahapan Seleksi
Pendaftaran dilakukan secara berani melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial di rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB. Seluruh persyaratan dokumen harus meminta dalam format PDF dan diunggah melalui sistem tersebut.
Proses seleksi akan dilaksanakan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahapan berikutnya.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dikenakan biaya. Peserta juga diimbau untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan janji dalam proses seleksi.Tim MariNews/Rumapea/Redaksi
