Notification

×

Iklan

Iklan




Bupati Sampaikan 4 Ranperda ke DPRD Samosir,Diantaranya Perumda Aneka Usaha....

09 Maret 2026

 

Foto: Bupati Samosir Vandiko Gultom Serahkan 4 Ranperda Kepada DPRD Samosir Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Samosir,Senin(9/3)
Samosir,DP News

Empat Ranperda meliputi Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah, Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, serta Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik disampaikan Bupati Samosir Vandiko Gultom dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir di Gedung DPRD Samosir,Senin(9/03).


Dalam nota pengantarnya, bupati menjelaskan, Perumda Aneka Usaha sangat penting dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan kerja serta meningkatkan pendapatan asli daerah.


Menurutnya, Perumda tersebut akan bergerak di berbagai bidang usaha seperti pertanian, pariwisata, transportasi, jasa, konstruksi serta usaha lainnya yang sah. Pemerintah daerah juga merencanakan penyertaan modal awal Rp 3 M yang akan diberikan secara bertahap selama tiga tahun sesuai kemampuan keuangan daerah.


“Perusahaan umum daerah ini diharapkan mampu memberikan pelayanan barang dan jasa yang berkualitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ungkapnya 


Selain itu, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah disusun untuk menjadi pedoman pembangunan sektor pertanian secara terarah dan berkelanjutan. Vandiko menegaskan sektor pertanian memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan, peningkatan daya saing daerah, penyerapan tenaga kerja serta pengentasan kemiskinan.


Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari alokasi lahan pertanian, distribusi pupuk, distribusi hasil pertanian, pengembangan sumber daya manusia, sistem informasi pertanian hingga peran masyarakat dalam pembangunan pertanian.


Tentang Ranperda Pengelolaan Sampah menekankan perubahan paradigma dari sekadar pembuangan akhir menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi.Pengelolaan sampah akan dilakukan melalui kegiatan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk pembatasan penggunaan, pemanfaatan kembali, hingga daur ulang.


Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan mengendalikan pembuangan air limbah agar tidak mencemari lingkungan, terutama sumber air baku untuk air minum.Ranperda ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan sistem pengolahan limbah, kelembagaan, pembiayaan, perizinan hingga sanksi administratif.


“Pengelolaan air limbah domestik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Vandiko.


Ketua DPRD Nasip Simbolon mengatakan pembahasan dan penetapan keempat Perda tersebut menjadi kebutuhan yang penting  segera ditetapkan untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. 


"Kami berharap kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah dalam pembahasan nantinya, sehingga akan dapat  menghasilkan produk hukum daerah yg berkualitas dan dapat segera kita tetapkan menjadi peraturan daerah " tegas Nasip. Rumapea/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |