![]() |
| Foto: Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution |
Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution pertanyakan dasar penurunaan tarif retribusi parkir di Kota Medan karena dinilai berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Dengan tegas mempertanyakan apa dasar hukum penurunan tarif parkir dari Rp 5000 ke Rp 4000 untuk mobil pribadi. Dan untuk sepeda motor dari Rp 3000 menjadi Rp 2000.
Hal tersebut terungkap saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi 4 DPRD Medan dengan Dishub Medan,Selasa (3/3) di Ruang Rapat Komisi 4.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Edwin Sugesti Nasution, Jusuf Ginting, Ahmad Affandy dan Zulham Efendi dan Kadishub Suriono dan sejumlah stafnya.
Di sisi lain, Edwin mempertanyakan apakah cukup hanya melalui Perwal No 9 Tahun 2026 padahal penetapan tarif parkir berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.
Seharusnya kata Edwin, kalau ada perubahan Perda tentu harus melalui persetujuan DPRD Medan karena penetapan Perda melalui persetujuan Pemko dan DPRD. Maka jika ada perubahan tentu harus ada usulan perubahan Perda dan tenru melalui persetujuan bersama pula.
Diingatkan Edwin, kalaupun ada kebijakan alasan membantu masyarakat tidak boleh bertentangan dengan hukum yakni Perda.Rumapea/Redaksi
