Notification

×

Iklan

Iklan




Selasa Nanti,Komisi 4 DPRD Medan RDP-kan Penurunan Tarif Retribusi Parkir

01 Maret 2026

 

Foto: Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak/Dok
Medan,DP News 

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menyebut sangat setuju dengan penurunan tarif parkir di Kota Medan. Namun, dibalik penurunan itu, Paul MAS mempertanyakan kinerja strategi dan inovasi Plt Kadishub Medan Suriono dalam menata perparkiran di Kota Medan.


“Kita tetap berharap penataan perparkiran di Medan akan lebih baik. Dishub harus mampu mencegah meminimalisir kebocoran retribusi parkir yang terjadi selama ini,” ujar Paul, Minggu (1/3).


Seiring dengan itu, Paul MAS mengatakan dihadapi,Selasa(3/3) akan memanggil Plt Kadis Perhubungan Suriono ke DPRD Medan. Pemanggilan dilakukan guna menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait memaksimalkan penataan peroarkiran sekaligus memaksimalkan PAD.


Menurut Paul MAS, dalam RDP nanti anggota DPRD Medan yang bergabung di Komisi 4 selaku mitra dapat memberi masukan dan saling bertukar inovasi. 


“Saya kita tujuannya sangat positif untuk kepentingan umum,” sebutnya.


Diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dimana tarif parkir untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Pembayaran parkir di tepi jalan umum dapat dilakukan baik secara tunai maupun nontunai.


Sebelumnya,Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan retribusi parkir di tepi jalan umum naik menjadi Rp 3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga Rp 5.000 untuk pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan sejenis.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |