![]() |
| Foto: Plt BKAD Medan Muhammad Ashari Lubis |
TUNTUTAN Gooll,sebanyak 8.533 P3K Paruh Waktu Pemko Medan dipastikan Kebagian THR dan Gaji ke-13 pada Lebaran 1447 H menyusul terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Medan Wiriya Alrahman didampingi Kabag Perencanaan dan Keuangan BKAD Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan,Rabu (11/3).
Dijelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah regulasi tersebut terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas.
Katanya,di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima.
Ditambahkan,agi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.
“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.
Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan Perwal sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota. Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota, proses pencairan akan segera dilakukan.Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala BKAD Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Karena itu, seluruh OPD diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.Rumapea/Redaksi
