![]() |
| Foto: Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang Saat Penyerahan LKPD Tahun 2025 Dari Pemko/Pemkab,Senin(30/3) |
Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang.Setelah laporan diterima, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil audit.
Menurutnya, penyampaian LKPD dengan tepat waktu sangat memengaruhi hasil akhir pemeriksaan yang dilakukan BPK.
HaL tersebut disampaikan saat Pemkab Samosir serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 Unaudited kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (30/3) bersamaan dengan beberap kepala daerah termasuk juga Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan Gubsu Bobby Nasution.
“Pemeriksaan tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga efektivitas sistem pengendalian internal serta kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,” ujar Paula,Senin(30/3).
Paula menegaskan bahwa BPK akan bekerja dengan profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Lebih lanjut Paula Henry Simatupang, menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan serta menindaklanjuti bila ditemukan adanya indikasi permasalahan.
“Pemerintah daerah harus responsif untuk mencegah kendala yang lebih sistematis sehingga laporan keuangan dapat disajikan secara akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu,Gubsu Bobby Nasution memberi dorongan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk dapat mempertahankan serta meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai standar tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen LKPD diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Vandiko mengatakan, penyampaian LKPD Pemkab. Samosir dilakukan tepat waktu, yakni tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“LKPD bukan sekadar laporan rutin. Kami berharap melalui audit yang dilakukan BPK, Kabupaten Samosir dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Vandiko.
Dengan capaian delapan kali opini WTP secara berturut-turut, Vandiko berharap pendampingan dari BPK tetap berlanjut guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa mendatang.Rumapea/Redaksi
