![]() |
| Foto: Walikota Medan Rico Waas Bahas Evaluasi Pengurusan PBG Bersama Dinas PKPCKTR dan Konsultan Bangunan, Rabu(22/7) di Kantor Walikota Medan |
Setahun terakhir ini,Walikota Medan Rico Waas banyak menerima keluhan terkait sulitnya mengurus dokumen PBG(Persetujuan Bangunan Gedung) namun masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin yang berdiri di lapangan.Masyarakat merasa sulit mengurus PBG, sehingga di lapangan banyak bangunan tanpa PBG.
Rico 'ultimatum' melaui peringatan keras kepada jajaran Dinas PKPCKTR Kota Medan agar bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.
Untuk itulah, Rico kumpulkan seluruh konsultan bangunan, arsitek, dan jajaran dari Dinas PKPCKTR untuk mengevaluasi sekaligus membenahi sistem pelayanan PBG di Balai Kota, Rabu (22/7).
Rico berharap pangkas hambatan perizinan, menghentikan praktik pungutan liar (pungli), serta PAD Kota Medan.
Melalui pertemuan ini, orang nomor satu di Pemko Medan itu ingin adanya keterbukaan antara konsultan maupun arsitek dengan Perangkat Daerah terkait, untuk mendapatkan inti permasalahan yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan PBG.
Kadis PKPCKTR Medan John Ester Lase menyadari bahwa pelayanan PBG masih menghadapi berbagai kendala dan tantangan yang perlu diselesaikan secara bersama-sama.
Oleh karena itu, perlu penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemko Medan, Tim Profesi Ahli (TPA), organisasi profesi, para arsitek dan tenaga ahli, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung,ujarnya.Rumapea/Redaksi
