![]() |
| Foto: Anggota DPRD Medan Afif Abdillah |
DPRD Medan menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai Ranperda hak inisiatif DPRD.
Pengusul terdiri dari Afif Abdillah (Fraksi Nasdem), Henry Jhon Hutagalung (Fraksi PSI), Johannes H Hutagalung (Fraksi PDIP), Edwin Sugesti Nasution (Fraksi PAN Perindo), Datuk Iskandar Muda (Fraksi PKS), Zulham Efendi (Fraksi PKS) dan Ahmad Afandi di Harahap (Fraksi Demokrat).
Perubahan Perda tersebut kata Afif bertujuan meningkatkan efektivitas program penanggulangan kemiskinan, memperkuat ketepatan sasaran, memperluas akses masyarakat miskin terhadap pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kota Medan.
Afif Abdillah menyampaikan penjelasan pengusul pada Rapat Paripurna Internal DPRD Medan, Senin (10/8).
Selain itu katanya DPRD mendorong peningkatan koordinasi antara perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, lembaga sosial, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
Kebijakan juga diarahkan tidak hanya pada bantuan sosial, tetapi pemberdayaan ekonomi melalui akses permodalan, pelatihan keterampilan, kesempatan berusaha, dan penciptaan lapangan kerja.
Afif mengatakan, perubahan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan nasional, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta kebutuhan tata kelola pemerintahan dan sistem pendataan kemiskinan yang lebih akurat.
“Data harus menjadi pintu masuk bagi pertolongan, bukan menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh haknya,” tegasnya.
Keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya bantuan yang disalurkan. Ukurannya adalah seberapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan, memperoleh pekerjaan, mampu mengembangkan usaha, serta memastikan anak-anak tetap bersekolah.Rumapea/Redaksi
