Notification

×

Iklan

Iklan




Walikota Medan Dorong Ranperda Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

10 Agustus 2026
Foto: Walikota Medan Rico Waas Serahkan Penjelasan Tentang Rapat Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Pada Rapat Paripurna DPRD Medan,Senin(10/8)
Medan,DP News 

Walikota Medan Rico Waas dorong Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD kota Medan, Senin(10/8).


​Langkah ini diambil Rico demi memastikan setiap regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum yang kuat, adaptif, serta tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional yang lebih tinggi.


Menurut Walikota Medan sebuah peraturan daerah tidak boleh hanya sekadar menjadi tumpukan pasal dan ayat. Di dalamnya harus terdapat arah kebijakan, kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah. 


"Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,"kata Rico Waas.


Maka dari itu, bilang Rico Waas, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang pencabutan Perda No.2 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.


"Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,"Harapnya.


Dalam rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini selain dihadiri pimpinan dan anggota dewan, juga turut hadir Wakil Walikota Medan H Zakiyuddin Harahap, para pimpinan OPD beserta Camat.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |