Kajatisu Muhibuddin SH.,MH diwakili Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH.,MHlham sampaikan kepada seluruh Kajari serta Kasi PAPBB jajaran Kejari agar melakukan langkah langkah persiapan terutama penyamaan persepsi, ruang lingkup kerjasama maupun tekhnis kerjasama yang akan dilakukan, mengingat kerjasama yang dilakukan akan meliputi seluruh jajaran Kejari bersama pemerintah kabupaten/kota di masing-masing wilayah.
Penandatanganan kerjasama yang direncanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama ini juga harus dimaknai sebagai amanah dan tanggungjawab besar dalam rangka mendukung pemerintah daerah untuk penataan dan pemulihan asset daerahnya sehingga ke depan asset asset tersebut akan dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dan masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kajatisu Muhibuddin SH.,MH diwakili Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH.,MH lham Samuda pada Rakor melalui virtual (zoom) bersama seluruh Kajari dan Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti se- Sumatera Utara dari ruang rapat lantai II Kejatisu, Selasa(22/9).
Persiapan ini katanya sangat penting mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-undang Kejaksaan RI No.11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman No.7 Tahun 2025 tentang pemulihan asset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan asset negara baik dari hasil penanganan perkara maupun asset atau barang milik negara ataupun daerah.
Saat Rakor tersebut,Aspema didampingi para Kasubbid serta tim analis atau penilai aset serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara.Rumapea/Redaksi
