![]() |
| Foto: Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana,SH,MH Saat Paparan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan KUR/KUPRA periode 2023–2025,Senin (19/10) di Kantor Kejari Tanjung Balai |
Tanjungbalai,DP News
Kejari Tanjung Balai tetapkan MN, mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang, dan RYHS, Mantri BRI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan KUR/KUPRA periode 2023–2025,Senin (19/10).Kemudian,kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung 19 Oktober hingga 7 November nanti di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan penghitungan BPK RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15.654.448.127 atau Rp15,65 M.
Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.
Kejari Tanjung Balai menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami fakta hukum dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.Rel/Rumapea/Redaksi
