Notification

×

Iklan

Iklan




Saat Pertemuan Komisi 4 DPRD-Walikota Medan: Paul Singgung Persoalan PBG dan Ketersediaan RTH 20 Persen

19 Oktober 2026

 

Foto: Walikota Medan Rico Waas Paparkan Pembangunan Infrastruktur Perkotaan Saat Pertemuan Dengan Komisi 4 DPRD Medan di Balai Kota,Senin (19/10)
Medan,DP News 

Walikota Medan Rico Waas menilai perlunya percepatan perbaikan aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar proses pengurusannya tidak menyulitkan masyarakat.Untuk itu  diperlukan kesamaan persepsi antar pihak untuk memperjelas perbedaan antara retribusi resmi yang dibayarkan kepada pemerintah dan biaya jasa konsultan pribadi. 


Sementara itu,Ketua Komisi 4 DPRD Medan didampingi Wakil Ketua Muhammad Afri Rizki Lubis dan Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung serta anggota komisi 4 lainnya membahas bidang perumahan dan kawasan permukiman juga menyoroti persoalan PBG(Persetujuan Bangunan Gedung) dan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan target 20 persen.


Selain itu juga mendorong kajian pembelian lahan untuk taman, ruang rekreasi, dan fasilitas sosial, sekaligus memberikan kejelasan bagi warga yang tanahnya masuk dalam peruntukan RTH tetapi belum dapat dimanfaatkan.


Menanggapi hal tersebut,Rico menilai perlunya percepatan perbaikan aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar proses pengurusannya tidak menyulitkan masyarakat.


Menurutnya, diperlukan kesamaan persepsi antarpihak untuk memperjelas perbedaan antara retribusi resmi yang dibayarkan kepada pemerintah dan biaya jasa konsultan pribadi. 


"Kejelasan ini penting untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menghindari praktik pengarahan kepada konsultan tertentu yang berpotensi merugikan pemohon,"ujar Rico saat pertemuan dengan Komisi 4 DPRD Medan di Balai Kota,Senin (19/10).Rumapea/Redaksi 

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |