Notification

×

Iklan

Iklan




Walikota Terima Berkas Ranperda Inisiatif DPRD Medan Tentang Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan

05 Oktober 2026
Foto: Rapat Paripurna DPRD Medan Menyampaikan Penjelasan Tentang Ranperda Perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan,Senin(5/10) di Gedung DPRD Medan 
Medan,DP News 

DPRD Medan gelar Rapat Paripurna terkait penyampaian penjelasan DPRD atas Ranperda Inisiatif mengenai perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (5/10) dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen serta dihadiri Walikota Medan Rico Waas. 


Penjelasan materi Ranperda Inisiatif DPRD Medan disampaikan  Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki yang menegaskan bahwa pendekatan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan perlu diperbarui dan tidak boleh lagi sekadar bergantung pada skema pemberian bantuan sosial (bansos) semata. Strategi penanganan kemiskinan harus bergeser ke arah pemandirian masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.


Revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2015 dinilai sangat krusial mengingat adanya dinamika perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial-ekonomi, serta tuntutan agar program pemerintah daerah lebih efektif dan tepat sasaran.


Menurut Sri Rezeki, persoalan kemiskinan saat ini bersifat multidimensi. Penanganannya tidak cukup hanya memenuhi kebutuhan dasar pangan, tetapi juga mencakup jaminan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi warga secara berkelanjutan.


"Ranperda inisiatif ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pembentukan perda oleh DPRD Medan untuk merespons kebutuhan masyarakat serta menyempurnakan kebijakan penanggulangan kemiskinan agar tetap relevan dengan aturan hukum terbaru," jelasnya.


Dalam penyampaiannya, terdapat enam tujuan utama dan sasaran strategis yang diusung dalam perubahan Perda ini. Salah satu poin krusial adalah pembenahan basis data kemiskinan yang terpadu dan rutin diperbarui secara berkala agar program tidak salah sasaran.


Selain itu, pokok perubahan mencakup penyesuaian dasar hukum, penyempurnaan ruang lingkup penanggulangan kemiskinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor (termasuk sinergi dengan dunia usaha, akademisi, dan lembaga sosial), serta pengetatan sistem monitoring dan evaluasi.


DPRD Kota Medan berharap proses pembahasan Ranperda ini nantinya berjalan transparan dan komprehensif bersama Pemko Medan.


Selanjutnya Rico Waas menerima berkas penjelasan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang diserahkan Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |