Notification

×

Iklan

Iklan




Rico dan Zakiyuddin di Tapat Paripurna Dengarkan Penjelasan DPRD Medan Tentang Ranperda Sistem Kesehatan

02 November 2026

 

Foto: Walikota Medan Rico Waas Terima Berkas Penjelasan DPRD Medan Atas  
Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan,Senin (2/11)


Medan, DP News 

Walikota Medan Rico Waas dam Wakil Walikota Zakiyuddin Harahap dengarkan penjelasan DPRD Medan atas Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan,Senin (2/11).


Ranperda ini diusulkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, adil, dan berkualitas. Berbagai persoalan, mulai dari kemudahan akses pengobatan, kepastian ketersediaan kamar rawat inap, obat-obatan, hingga perlindungan pasien dan tenaga kesehatan menjadi perhatian dalam regulasi tersebut.


Penjelasan DPRD disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki  dimana masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Mulai dari antrean di Puskesmas dan rumah sakit, kesulitan mendapatkan kamar rawat inap, hingga kekhawatiran terhadap biaya pembelian obat.


Karena itu, Ranperda ini diarahkan untuk membangun sistem kesehatan yang tidak hanya berfokus pada pengobatan, tetapi juga mengutamakan pencegahan penyakit melalui upaya promotif dan preventif. 


Selain itu, Ranperda mengatur penguatan Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, sistem rujukan yang tidak berbelit, serta kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa mempersulit dengan urusan administrasi dan pembiayaan.


Perlindungan pasien BPJS Kesehatan turut menjadi perhatian. Tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan. Pemulangan pasien harus berdasarkan kondisi dan pertimbangan medis, sementara kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas perlu memperoleh jalur pelayanan khusus.


Di sisi lain, lanjut Sri Rezeki, perlindungan tenaga kesehatan juga diatur, termasuk jaminan keamanan dalam bekerja, perlindungan dari kekerasan dan ancaman, pemenuhan hak yang layak, serta peningkatan kemampuan melalui pelatihan pelayanan prima. Dalam hal pembiayaan, pengelolaan anggaran kesehatan daerah, termasuk Universal Health Coverage (UHC), harus dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran.


Sri Rezeki menambahkan, pengawasan mutu dan akreditasi fasilitas kesehatan juga diperkuat. Setiap pengaduan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti. Fasilitas maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan baik dapat diberikan penghargaan, sedangkan yang mengabaikan keselamatan pasien dikenakan sanksi sesuai ketentuan.


"Keberhasilan perda ini nanti tidak diukur dari saat ia disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang," ungkapnya.


Di akhir penyampaian, Sri Rezeki mengharapkan tanggapan, saran, dan masukan Wali Kota Medan terhadap Ranperda tersebut untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |