Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi 4 Minta : Jangan Hambat Investor Gara-Gara Sulitnya Pengurusan IMB

, 09 Desember 2019

Medan,DP News
Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan agar mempermudah pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Sebab, aturan dan birokrasi yang diterapkan saat ini dinilai terlalu rumit, sehingga menghambat investor berinvestasi di Medan.
“Sulitnya syarat dan birokrasi, banyak pemilik bangunan memilih untuk tidak mengurus izin dan menjamurnya bangunan ilegal,” kata Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota, Senin (9/12/2019).
Kondisi demikian, kata Paul, disalahgunakan oknum petugas tertentu, sehingga Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.
Karenanya, Paul, meminta Pemko Medan untuk merubah Perwal. “Saya kecewa dengan lemahnya pengawasan terhadap izin bangunan. Akibatnya, kota ini semrawut karena bangunan menyalah,” ujar Paul.
Sementara Satpol PP selaku eksekutor penegakan Perda, sebut Paul, tidak tegas. “Sudah jelas menyalah, kenapa tidak dilakukan tindakan. Kalaupun tidak harus eksekusi, kan bisa tindakan prefentif,” tegas Paul.
Sementara Wakil Ketua Komisi 4, Edy Eka Suranta Meliala, meminta ketiga instansi (Satpol PP, Dinas PKP2PR dan DPMPTSP, red) harus melakukan koordinasi lebih maksimal. “Koordinasi terkait percepatan pengurusan izin dan pengawasan untuk penindakan bagi yang melanggar Perda,” ujar Edy Suranta.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |