Notification

×

Iklan

Iklan




Istana Surati Pemprov DKI Hentikan Revitalisasi Kawasan Monas

, 27 Januari 2020

Jakarta,DP News
Pihak Istana Kepresidenan akan menyurati Pemerintah Provinsi DKI untuk meminta penghentian sementara revitalisasi kawasan Monas. Hal ini dilakukan karena revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk di stop dulu," kata Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pratikno, usai rapatl di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/1/).
 "Ya kita surati saja," sambungnya.
Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, dimana Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai ketua dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.
Pratikno menegaskan, aturan era Soeharto itu jelas mengatur bahwa Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.
"Jadi, secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi Pengarah, karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus ditaati," kata dia. Menurut Pratikno, setelah surat permintaan izin diterima, Komisi Pengarah akan segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.
 Selain Pratikno sebagai ketua dan Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai sekretaris, juga ada lima anggota komisi pengarah yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata.
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh komisi pengarah," katanya.(Kompas.com/Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |