![]() |
| Foto: Kantor Walikota Medan dan Contoh SPPT PBB/Dok |
Sampai saat ini,Bapenda Medan belum rampung cetak SPPT PBB Tahun 2026.Sejumlah warga mengeluh karena belum bisa bayar PBB padahal STTS(Surat Tanda Terima Setoran) PBB sangat dibutuhkan untuk berbagai urusan misalnya urusan sertifikat tanah di BPN,PBG di Dinas PKPCKTR,urus tanah warisan, jual beli tanah dan bangunan,urusan di kelurahan serta lainnya.
Dikeluhkan salah seorang warga,sampai minggu kedua Januari belum bisa cetak STTS sehingga pengurusan PBG,sertifikat tanah di BPN tersendat karena untuk administrasi berkas harus melampirkan STTS PBB 2026.
"Jadi berbagai urusan terkendala dan merepotkan warga termasuk developer.Dan saat ini bisa mendapatkan STTS karena SPPT PBB belum tercetak"ujar salah seorang warga.
Sebagaimana diketahui,Surat Tanda Terima Setoran (STTS) adalah bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan Bapenda Medan yang didahului terbitnya SPPT PBB.
Informasi diperoleh,untuk cetak SPPT PBB dan STTS tersebut dianggarkan dalam APBD yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.Namun sejauh itu belum ada informasi pasti kapan SPPT PBB dicetak dan kapan dibagikan kepada subjek pajak.
Mengenai belum dicetaknya SPPT PBB tersebut,Wartawan DP News mencoba konfirmasi kepada Sekretaris Bapenda Medan Robby Chairi melalui WhatsApp dan mengakui belum rampung dicetaknya SPPT PBB Tahun 2026 tersebut.
Berikut ini melalui WhatsApp konfirmasi kepada Sekretaris Bapenda Medan Roby Chairi
Selamat siang Pak Sekretaris,
Saya Wartawan DP News di Pemko Medan.Mau konfirmasi ttg informasi bahwa sampai saat ini belum bisa bayar PBB padahal warga butuh STTS sbg tanda bukti lunas PBB utk berbagai urusan.Informasinya,krn bln ada STTS PBB tsb. warga terkendala menyelesaikan berbagai urusan misalnya ke BPN,Dinas Perkimcikataru dll.
* benarkah informasi terkendala krn formulir bln dicetak serta bln ada Perwal Tahun 2026 ttg penetapan kenaikan pbb.
* Untuk Kota Medan,kapan waktunya warga bayar PBB (STTS).
Mohon konfirmasinya Pak Sekretaris.tx
Roby Chairi Bapenda:
" Sabar ya bang proses pencetakan sppt pbb masih proses dan sebentar lagi rampung...dan tidak ada penetapan kenaikan pbb"
Berarti tdk perlu lg Perwal PBB utk Tahun 2026 ya Pak Sekretaris....
Roby Chairi Bapenda: Kan tidak ada kenaikan....
Rasanya agak aneh keterlambatan pencetakan SPPT PBB di Medan sementara Pemkab Deli Serdang sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 pada awal Januari.
Penyerahan SPPT dilakukan langsung Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo di Kantor Camat Galang, Jumat (9/1). Tim DP/Rumapea/Redaksi

