(Foto/Ihot RP)
Medan,DP News
Seratusan massa DPC FSP-LEM (Federasi Serikat Pekerja Logam,Elektronik dan Mesin ) SPSI Kota Medan unjuk rasa ke Gedung DPRD Medan dengan tuntutan penolakan RUU OmnibUS Law Cipta Lapangan Kerja,Kamis(30/1)
Dalam tuntutan aksi,para buruh meenolak adanya pasal-pasal kluster ketenagakerjaan yang dipastikan akan merugikan dan menyengsarakan pekerja dan keluarganya.Adapun pokok –pokok pikiran yang merugikan pekerja itu antara lain semua peerjaan dapat dilakukan PKWT dengan maksimal 5 tahun,perhitungan upah lembur tidak diatur secara progresif,upah minum ditetapkan pemerintah pusat,upah minimum ektoral tidak diatur lagi dan mengakomodasi upah per jam,maksimal kompensasi PHK 12 kali upah dengan masa kerja 12 tahun dan uang pesangon dihilangkan dan diganti dengan uang jaminan pensiun BPJS.
Bagi pekerja sangat merugikan dan menyengsarakan sehingga mereka menolak RUU Ombinus Lawa Cipta Lapangan Kerja tersebut dan minta DPRD Medan menjembatani suara tuntutan mereka ini disampaikan ke pemerintah pusat.
Tuntutan buruh ini dierima Staf Bagian Humas DPRD Medan Ika dan akan diteruskan ke Komisi II DPRD Medan yang membidangi ketengakerjaaan.Nanti akan diisampaikan ke Komsi II untuk busa di-RDP-kan,ujar Ika kepada perwakilan pengunjuk rasa Gimin dan Suparnoto.(Rd/hot)
Medan,DP News
Seratusan massa DPC FSP-LEM (Federasi Serikat Pekerja Logam,Elektronik dan Mesin ) SPSI Kota Medan unjuk rasa ke Gedung DPRD Medan dengan tuntutan penolakan RUU OmnibUS Law Cipta Lapangan Kerja,Kamis(30/1)
Dalam tuntutan aksi,para buruh meenolak adanya pasal-pasal kluster ketenagakerjaan yang dipastikan akan merugikan dan menyengsarakan pekerja dan keluarganya.Adapun pokok –pokok pikiran yang merugikan pekerja itu antara lain semua peerjaan dapat dilakukan PKWT dengan maksimal 5 tahun,perhitungan upah lembur tidak diatur secara progresif,upah minum ditetapkan pemerintah pusat,upah minimum ektoral tidak diatur lagi dan mengakomodasi upah per jam,maksimal kompensasi PHK 12 kali upah dengan masa kerja 12 tahun dan uang pesangon dihilangkan dan diganti dengan uang jaminan pensiun BPJS.
Bagi pekerja sangat merugikan dan menyengsarakan sehingga mereka menolak RUU Ombinus Lawa Cipta Lapangan Kerja tersebut dan minta DPRD Medan menjembatani suara tuntutan mereka ini disampaikan ke pemerintah pusat.
Tuntutan buruh ini dierima Staf Bagian Humas DPRD Medan Ika dan akan diteruskan ke Komisi II DPRD Medan yang membidangi ketengakerjaaan.Nanti akan diisampaikan ke Komsi II untuk busa di-RDP-kan,ujar Ika kepada perwakilan pengunjuk rasa Gimin dan Suparnoto.(Rd/hot)