Notification

×

Iklan

Iklan




Sikap Terpuji...,Menteri Lingkungan Hidup Jepang Cuti 2 Minggu Temani Sang Istri Lahiran

, 17 Januari 2020

JakartaDP News
Sikap suami yang pejabat perlu ditiru pejabat lain di duni ini.Menteri Lingkungan Jepang, Shinjiro Koizumi berencana mengajukan cuti dua minggu untuk menemani sang istri lahiran. Koizumi menjadi orang pertama di kabinet Jepang yang secara terbuka menyatakan komitmen untuk kehidupan berkeluarga.
Menteri berusia 38 tahun itu mengungkapkan rencana cuti dilakukan untuk menyeimbangkan perannya sebagai pelayanan masyarakat dan tugas sebagai ayah bagi bayi yang baru lahir.
"Saya ingin mengambil cuti selama dua minggu secara fleksibel, tapi ada pengecualian untuk tugas-tugas penting," ucapnya.
Dilaporkan AFP, Koizumi berharap keputusannya itu bisa membanu mengubah persepsi dan mendorong ayah lain di Jepang mengikuti langkahnya ikut turun tangan membantu istri melahirkan.
Kendati demikian, ia berharap selama periode cuti tetap bisa bekerja jarak jauh atau memangkas waktu kerja pada tiga bulan pertama kelahiran anaknya.
Kepala Sekretaris Kabiner, Yoshihide Suga menyambut positif langkah Koizumi. Menurutnya hal itu penting untuk menciptakan suasana kerja yang kondusif dan memberi dukungan bagi pria mengajukan cuti dalam masa transisi sebagai orang tua.
Suga mengatakan keputusan Koizumi diharapkan bisa berdampak positif bagi sikap dan cara pikir orang tua laki-laki.
Koizumi, anak dari mantan Perdana Menteri diangkat sebagai menteri lingkungan dalam perombakan kabinet pada September lalu. Ia menjadi menteri termuda ketiga di Jepang sejak era akhir Perang Dunia II.
Cuti menikah dan hamil merupakan salah satu hal 'mahal' bagi pekerja di Jepang. Pekerja harus mengikuti peraturan ketat terkait jadwal menikah dan hamil yang telah dibuat perusahaan
Pemerintahan Perdana Menteri Shinzo Abe menginisiasi 'Ikumen Project' yang menginginkan laki-laki turut berperan membesarkan anak-anaknya.
Kantor kabinet mencatat 1,9 persen pria Jepang mengikuti program tersebut pada 2012. Pemerintah menargetkan 13 persen laki-laki di Jepang bisa ikut serta dalam program yang melibatkan partisipasi ayah yang cuti saat istrinya melahirkan.
Di dalam hukum Jepang, karyawan laki-laki yang memiliki anak berhak untuk mengambil cuti merawat anak selama 1 tahun bagi yang telah bekerja lebih dari 12 bulan di perusahaan yang sama. Selama cuti, karyawan dapat memenuhi syarat untuk menerima tunjangan pengangguran dari pemerintah, dan perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar gaji karyawan yang cuti. (Rd/CNNIndonesia)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |