Notification

×

Iklan

Iklan




Wong Chun Sen Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang KIBBLA

, 20 Januari 2020

Medan,DP News
Drs.Wong Chun Sen Anggota DPRD Kota Medan dari Partai PDI Perjuangan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah No.6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Balita (KIBBLA) di Jl.Pukat Banting I / Jl. Rahayu Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung, Minggu (19/1).
Selain 200 orang masyarakat yang diundang, hadir juga dalam kesempatan ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Dan Anak Kota Medan Zairuddin HRP, Dinas PPPAPM Kota Medan Fauzan, Camat Medan Tembung yang diwakili Staf Kelurahan Roberto Nadaek, Dinas Kesehatan Kota Medan diwakili Kapuskesmas Sering dr.Refriny dan Kapuskesmas Perumnas Mandala dr.Hafni Tanjung.
Dalam sambutannya Wong Chun Sen menyampaikan bahwa perlunya Perda ini disampaikan kepada seluruh warga, khususnya pada etnis tionghoa yang hari ini mendominasi kehadiran warga yang diundang.
Agar mereka memahami apa itu KIBBLA ( Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir Dan Balita).
Program ini diaplikasi dari dua sisitem. " Yang pertama dari Pemko Medan dan yang kedua dari pihak DPRD Medan sendiri. Sebab KIBBLA sendiri sudah disahkan mulai 11 Juli 2009 yang lalu" jelas Wong.
Kembali Wong menjelaskan bahwa, dengan adanya KIBBLA agar terwujutnya kualitas pelayanan ibu baru melahirkan dan balita yang baru dilahirkan. Sebab, dengan adanya KIBBLA akan memicu pertumbuhkan Pos Yandu guna melayani kesehatan ibu dan calon bayi didalam kandungannya.
Tambah Wong lagi, dengan terbitnya perda No 6 ini, dokter yang menangani ibu bersalin harus memiliki sertifikat dalam bidangnya dari dinas terkait.
"Agar kedepannya setiap ibu hamil dapat terjaga kesehatan dirinya dan bayi didalam kandungannya, dan yang terpenting pasca melahirkan ibu tersebut harus memberikan susu ekslusif (ASI) kepada bayinya," ucapnya
Setiap Pos Yandu dan pelayananan kesehatan milik pemerintah, harus segera memberi pelayanan kepada masyarakat yang mau melahirkan dan butuh tindakan medis dengan segera. Jangan tanya biayanya dulu, tapi utamakan pertolongan untuk penyelamatan bagi ibu hamil yang mau melahirkan tersebut.
"Apabila tenaga ahli dirumah sakit tersebut tidak ada, maka pihak rumah sakit wajib menjemput dokter ahli tersebut untuk menolong persalinannya," tegas Wong.
Sementara Dari Dinas Pemberdayaan Perempuan mengatakan, saat ini kami sudah menyiapkan kader di setiap posyandu untuk membantu pelayan kepada publik. "Kami juga memberikan honor untuk mereka setiap bulannya.Kami juga memberikan pendampingan bagi pelecehan terhadap anak, kasus KDRT apabila hal tersebut mereka alami," ucap Zairuddin.
Dari Dinas Kesehatan Refrini kembali  menambahkan, bahwa program 'KIBBLA' ini sudah berjalan dan dilakukan oleh Puskesmas. Untuk itu setiap Ibu hamil paling sedikit memeriksa kehamilannya 4 kali dalam masa hamilnya.
"Ibu harus dan wajib memeriksakan kehamilan setiap bulannya ke Pos Yandu hang terdekat dengan tempat tinggal mereka. Selain itu, petugas kami juga akan datang kerumah warga untuk memeriksa dan mendata kesehatan masyarakat secara langsung," papar Refrini
Lanjutnya kembali, untuk itu kalau ada petugas kami yang datang untuk mendata tolong bukakan pintu buat mereka, berikanlah data yang akurat tentang keluarga yang sehat dan sakit.
Diakhir pertemuan seluruh masyarakat yang hadir mendapatkan nasi dan sovenir pernak pernik perayaan Imlek yang sebentar lagi akan tiba.(Rd)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |