Notification

×

Iklan

Iklan




Buntut Pemecatan Rusdi Sinuraya,Komisi 1 DPRD Medan Bakal Panggil Petinggi Pemko Medan

, 04 Februari 2020

Medan,DP News
Buntut pemecatan Dirut PD Pasar Medan Rssdi Sinuraya,Komisi 1 DPRD Medan akan segera memanggil Bagian Hukum Pemko Medan untuk hadir di Rapat Dengar Pendapat [RDP]. Soalnya menurut dewan, Pemko Medan hingga saat ini dianggap tidak mematuhi ketetapan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara [PTUN] atas penundaan SK pemberhentian ‘dengan tidak hormat’ Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya.
Hal itu ditegaskan juru bicara Komisi 1 DPRD Medan Parlindungan Sipahutar kepada wartawan, Selasa,( 4/2)  di Restoran Lembur Kuring Medan dalam temu pers. “Kita tidak masuk substansi masalah,” jelas Parlindungan.
Hanya, terangnya, ada putusan ketetapan di PTUN yang menyatakan menunda pelaksanaan putusan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution, pada 16 Januari 2020 tentang pemberhentian ‘dengan tidak hormat’ 3 Direksi PD Pasar Kota Medan, yang harus dijalankan [dipatuhi].
Disaksikan seketaris Komisi 1 Habiburrahman bersama sejumlah anggota komisi Roby Barus, Mulia Syahputra Nasution, Abdul Rani, Abdul Latif, Edi Syahputra, Margaret dan Sahat Simbolon, Parlindungan menambahkan Pemko Medan harus taat azas dan menjalani ketetapan PTUN.
Komisi 1 DPRD Medan menilai Pemko Medan tidak mematuhi ketetapan hukum yang dikeluarkan PTUN.  “Artinya Pemko Medan sudah melanggar peraturan hukum, untuk ini Komisi 1 meminta kepada Pemko Medan untuk menaati putusan PTUN dalam penundaan SK pemberhentian ‘tidak hormat’ 3 Dirut PD Pasar Kota Medan itu,” tegasnya.Ini semuanya, sambung Roby Barus, agar tidak terjadi kekeliruan. “Dan supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Makanya Komisi 1 DPDR Medan segera melakukan RDP bersama bagian hukum Pemko Medan,” tuturnya.
Ditambahkan Roby Barus, supaya kericuan di Perusahan Daerah Kota Medan tidak berlarut-larut, untuk menjaga suasana tetap kondusif. Jadi tidak ada alasan Pemko untuk tidak mematuhi ketetapan PTUN.
”Sejak awal sesudah 3 direksi melaporkan pemberhentian ‘dengan tidak hormat’ ke PTUN, sudah dikeluarkan ketetapan mendunda SK Plt Walikota terkait pemberhentian itu. Karena dianggap ada yang tidak benar dan adanya pertimbangan dari SK yang telah diterbitkan,” ujar Roby Barus.
Secara hukum, tuturnya, Pemko Medan harus mematuhinya hingga PTUN mengeluarkan putusan akhir yang ingkrah. Dewan Kota Medan menduga, SK yang diterbitkan Pemko terhadap 3 Dirut PD Pasar mengadung politis.
“Untuk itu Pemko Medan jangan politisasi hukum. Artinya Pemko Medan jangan mengabaikan produk hukum,“ sebut Roby.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |