Notification

×

Iklan

Iklan




Komisi II DPRD Medan RDP-kan Masalah Kayawan RS Sari Mutiara

, 10 Februari 2020

Medan,DP News
Masalah karyawan RS Sari Mutiara Medan terus bergulir dan kali ini dttangani Komisi III DPRD Medan.Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menejemen Rumah Sakit Sari Mutiara, SPMS (Serikat Pekerja Multi Sektoral RS.Sari Mutiara, BPJS Tenaga Kerja Kota Medan, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan,Senin (10/2).
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Medan H.Aulia Rahcman beserta anggota Modesta Marpaung, Dhiyaul Hayati, Drs.Wong Chun Sen, Johanes Hutagalung .Kadisnaker Hanna Lore, Humas RS Sari Mutiara Golfried Pasaribu.
Menanggapi keluhan para karyawan,Humas Rumah Sakit Sari Mutiara Golfrid Pasaribu mengatakan, kami dari pihak  RS melihat tidak adanya objektif atas persoalan ini terutama masalah BPJS. "Kami tidak pernah mempersulit para pekerja yang mau mengambil Jaminan Hari Tua nya. Sebab dari 313 orang eks karyawan, sekitar 150 orang yang sudah mengambil dana JHT tersebut," jelasnya
Sebenarnya, tambah Golfrid, pihak kami tidak ada menghalangi pihak BPJS mengeluarkan JHT para pekerja.Sementara saat ini pihak karyawan sudah melaporkan permasalahan ini ke DPRD Sumut dan DPRD Medan," katanya
Sementara itu  pihak Disnaker katanya , sedang mengajukan 14 pengaduan sesuai dengan kewenangan yang ada, dan diantara pengaduan tersebut sudah ada yang dicabut.
"Namun kita juga sudah memproses sisa pengaduan yang ada saat ini. Kita selalu mengajukan mediasi diantara kedua belah pihak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). sebab BPJS mempunyai peraturan sendiri terhadap persoalan Pekerja dengan pihak Rumah Sakit," terangnya.
Sejauh ini tambah Hanna, Dinas Tenaga Kerja sudah memfasilitasi kedua pihak yang bermasalah. Sebenarnya, apabila pekerja yang mengajukan pemutusan kerja ataupun sebaliknya,  pihak pekerja akan tetap mendapat pesangon.
Aulia Rahcman juga menanyakan, kenapa pihak Sari mutiara tidak mau mengeluarkan surat pemberhantian kerja kepada para pekerja. Sementara syarat itulah yang menjadi acuan pihak BPJS mengambil keputusan atas permasalahan ini.
Menjawab pertanyaan Ketua Komisi II tersebut, Golfried menjelaskan bahwa sebenarnya pihak mereka sudah mengarahkan agar para pekerja segera mengambil JHT nya, tetapi terlibih dahulu harus mengusulkan surat pengunduran diri mereka.
Karena versi dari BPJS Tenaga Kerja Kota Medan harus ada surat tersebut, agar bisa dikeluarkan klaim JHT pekerja tersebut namun Aulia menambahkan, mana mungkin pekerja mau membuat suarat pengunduran diri, sebab kesalahan bukan di pihak karyawan.(Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |