Notification

×

Iklan

Iklan




Cuti Bersama Menjadi 24 Hari di Tahun 2020

, 09 Maret 2020

Jakarta,Kompas.Com
Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari. Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi. Rapat ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. "Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3).
Ini Rinciannya... Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu: 1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020 2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah. 3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Muhadjir mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional. Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.
"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar dia. Baca juga: Ganjil-Genap Tidak Berlaku saat Akhir Pekan dan Libur Nasional Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengategorian hari libur melalui peraturan presiden. Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983. Kedua, hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu. Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan. "Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata Muhadjir.(Rd/kompas.com)





| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |