Notification

×

Iklan

Iklan




Ekspor Masker Empat Kali Lipat,Jokowi Perintah Stop...

, 19 Maret 2020

Jakarta,DP News
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk melarang ekspor masker dan alat kesehatan demi mengatasi penyebaran wabah virus corona di dalam negeri yang semakin meluas. Larangan ia perintahkan supaya masker dan alat kesehatan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
"Saya minta kebutuhan alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer dipastikan tersedia. Untuk ekspor masker dan alat kesehatan yang diperlukan lebih baik disetop," papar Jokowi, Kamis (19/3).
Selain itu, Jokowi meminta kepada jajarannya untuk memastikan ketersediaan bahan baku produksi alat kesehatan di dalam negeri supaya produksinya tak terganggu.
Sebagaimana dikuti dari CNN Indonesia,ekspor masker di tengah wabah virus corona yang melanda Indonesia malah naik. BPS mencatat kenaikan ekspor mencapai empat kali lipat dibandingkan biasanya.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti mengatakan ekspor masker masuk dalam golongan barang dengan kode HS 63, yaitu barang tekstil jadi lainnya. Nilai ekspor barang HS tersebut mencapai US$89,8 juta pada Februari 2020.
Sementara pada Januari 2020, nilai ekspor barang tekstil jadi lainnya hanya sebesar US$17,8 juta. Artinya, ada peningkatan ekspor mencapai US$72 juta atau empat kali lipat dari realisasi bulan sebelumnya.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebelumnya menyatakan untuk mencegah masalah tersebut, pemerintah melarang ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker dari Indonesia ke negara-negara mitra dagang mulai Rabu (18/3).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Beleid diteken pada Senin (16/3) dan diundangkan pada Selasa (17/3).
"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat. Maka perlu peraturan mengenai larangan sementara ekspor tersebut," ucap Agus.
Larangan sementara ini akan berlaku sampai tiga bulan ke depan, yaitu 30 Juni 2020. Agus memenyatakan bila larangan ini dilanggar, maka eksportir yang bersangkutan akan menerima sanksi dari pemerintah.(Rd/CNN Indonesia)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |