Pasca Pembatalan
MA,Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan....
Jakarta,DP News
Presiden Joko Widodo
kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo,Selasa
(5/5). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah
(PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini
sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500
menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah
memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati
demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang
menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun
lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75
Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan
kenaikan tersebut.
Keputusan
tersebut diambil di tengah pandemi virus corona. Kenaikan ini tertuang dalam
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko
Widodo pada Selasa (5/) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di
balik kenaikan iuran tersebut. Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk
menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS
Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang
sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS
Kesehatan," ujar Airlangga dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri
BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh
pemerintah.
Di
dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik
dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500
sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Baca juga: Meski PSBB, BPJS Kesehatan
Tetap Terapkan Verifikasi Klaim secara Manual "Ada iuran yang disubsidi
pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjuta operasi BPJS
Kesehatan," jelas Airlangga. Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan,
kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu
gilongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat
yang membayar penuh iurannya. Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan
lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada
kelompok masyarakat tertentu. Adapun berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan
berdasarkan Perpres Nomor 64 2020. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi
Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat
menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri
Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Baca juga: BPJS Kesehatan
Bandingkan Tak Sepadannya Biaya Cuci Darah dengan Iuran Peserta Namun,
pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah
berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp
35.000.(Rd/Kompas.Com)