Notification

×

Iklan

Iklan




Diadukan Ibu Rumah Tangga,Polsek Sekupang Amankan Seorang Pria

, 07 Juli 2020

Batam,DP News
Polsek Sekupang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Tigor Dabariba, S.H, dalam waktu beberapa jam telah mengamankan seorang pria berinisial HH (27 tahun),Selasa (7/7).Terduga pelaku/terlapor dugaan cabul dan pemerkosaan di SMA 01 Sei Harapan Kecamatan Sekupang. Dengan identitas korban berinisial SY (40 tahun) ibu rumah tangga, alamat Taman Sari Hijau Sekupang.
Berawal pada hari Selasa 07 Juli sekira pukul 12.00 WIB  pada saat pelapor/korban datang ke SMA 1 Kecamatan Sekupang untuk mendaftarkan anaknya. Korban bertemu dengan terlapor/pelaku dan bertanya dimana tempat pendaftaran sekolah, selanjutnya terlapor membawa korban ke gedung sekolah dan memaksa korban untuk berhubungan suami istri. 
Terlapor tetap memaksa korban dengan cara menarik dan membuka celana dalam korban, dengan beralasan ingin menutup pintu gedung dikarenakan pintu dalam posisi terbuka.Dalam kesempatan tersebut korban melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga sekitar tempat kejadian.  Dengan adanya Laporan Polisi LP-/100/VII/2020/KEPRI/RESTA BARELANG/SPK-SEK BT.SKP, tanggal 07 Juli.Mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya tim Reskrim Polsek Sekupang langsung menuju ke rumah pelaku dan mengamankan pelaku di Polsek Sekupang untuk pengambangan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan buku bacaan happy camp, sepasang sepatu, topi security, celana dalam korban warna ungu, baju kaos warna biru, celana pendek warna putih, satu buah kayu berbentuk senjata. 
Menyikapi hal tersebut,Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, S.I.K yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Akp Betty Novia membenarkan adanya kejadian tersebut dan sekarang perkara sudah di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (R- WATI SIAGIAN)


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |