Notification

×

Iklan

Iklan




Dit Reskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu UWTO

, 29 Juli 2020


Batam, DP News
Tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang inisial A dan ALH diduga pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu mengatasnamanakan BP Batam, Rabu (29/7).  Tim yang langsung dipimpin Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.I.k., M.H mengamankan pelaku di salah satu Bank swasta di Kota Batam.  
“Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu”. tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si.  
“Pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korbannya (salah satu perusahaan di Batam) sebesar Rp. 12.000.000.000” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si.  
“Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah ditetapkan tersangkanya akan disampaikan kembali.” Jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.I.K.(Indra/r)



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |