Notification

×

Iklan

Iklan




Paul Mei Simanjuntak Minta Kasatpol PP ‘Kerahkan’ Alat Berat Bngkar Coran Penutup Parit di jalan Industri Ringroad

, 24 Juli 2020

Medan ,DP News
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, SH  minta agar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Medan segera ‘kerahkan’ alat berat untuk membongkar coran penutup parit atau saluran drainase yang ada di Jala Industri,ringroad Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal. 
Hal ini dikatakan Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini, Jumat (24/7) di kediamannya setelah mengetahui rekomendasi Komisi IV ke Ketua DPRD Kota Medan telah ditandatangani. Paul yang mengaku sudah turun kelokasi untuk melihat langsung objek yang diperseterukan antara Gunaran alias Acai dengan Rosma Br.Sinurat dan melihat, bahwa ada kejanggalan terkait lahan yang diklaim Gunaran sebagai miliknya.
"Sesuai dari data yang ada pada kami di komisi IV DPRD Medan, diketahui pada tanggal 16 Februari tahun 2011, Dinas Bina Marga Medan menyurati saudara Syamsul Bayu perihal pencabutan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) No.503/08 yang ditandatangani oleh Gunawan Surya Lubis (saat itu selaku kadis Bina Marga) lalu, pada tanggal 15 April 2011, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I yang ditujukan kepada Walikota Medan, perihal pembongkaran Bangunan diatas Saluran Drainase di Ruas Jalan Nasional, Ringroad Medan.
Rosma Br.Sinurat menerima surat himbauan dari Camat Medan Sunggal saat itu bernama Fahri S.Sos., MAP kepada warga untuk menjaga dan menciptakan kebersihan dan keindahan kota.teranggal 10 Oktober 2011 lalu dan atas dasar itulah awalnya, ibu Rosma br.Sinurat menanami lahan depan rumahnya tersebut dengan tumbuhan hijau dan menanam pohon,"terang Paul.
Selanjutnya diterangkan Paul lagi, pada tanggal 28 Juli 2009 lalu pihak Kecamatan Medan Sunggal yang ditandatangani Drs.Nurly, kembali menyurati Saudara Zakaria / Lela yang juga dilahan yang sama perihal perintah Stop bangunan Pagar Tembok atas keberatan warga pada tanggal 22 Juli 2009 atas bangunan yang berdiri menutupi pagar tembok milik Saudari Rosma Boru Sinurat di atas lahan Pemko Medan yang akan dijadikan warung/kafe jajanan terletak di Jalan Gagak Hitam (klinik Bersalin Torganda) kelurahan Tanjung Rejo.
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan yang ditanda tangani Ir.Qamarul Fattah,M.Si, perihal peringatan untuk membongkar sendiri dan menghentikan pelaksanaan pekerjaan mendirikan bangunan yang tidak sesuai/tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), tanggal 4 Agustus 2009.
" Selanjutnya, padatanggal 3 Desember 2010, kembali Dinas TRTB Medan dibawah pimpinan Qamarul Fattah, menyurati lagi pemilik bangunan dilahan yang sama. Yang mana meminta Pemberhentian Pelaksanaan Pekerjaan Mendirikan Bangunan tanpa /menyalahi SIMB," jelas Paul.
Wakil rakyat dari Dapil tiga (3) Kota Medan ini juga menjelaskan tentang adanya Surat Salinan Putusan Perkara Perdata dari Pengadilan Negeri Medan No.571/Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 19 Juli 2013 dalam perkara Syamsul Bayu (penggugat) melawan Rosma Boru Sinurat (tergugat). " Dimana pada putusan tersebut juga dikatakan, tanah dengan ukuran 5,27 meter X 23,7 meter tidak pernah dibayarkan oleh Pemko Medan dan tanah tersebut berada di atas GSB (Garis Sempadan Jalan) berdasarkan SK Walikota Medan No.590/1066.K/2011, tentang perubahan peruntukan tanah dari bangunan khusus menjadi bangunan umum di sisi kiri dan kanan selebar 60 meter sepanjang jalan lingkar luar (Outer Ring Road), dimulai dari simpang Setia Budi sampai Jalan Gatot Subroto. Berdasarkan surat tersebut, berarti pada kawasan jalan Ringroad tersebut bukanlah milik orang perorangan, akan tetapi sudah menjadi milik Negara in Casu Pemerintah Kota Medan, itu juga sudah ada pada kita datanya," ucapnya.
Atas dasar itu, dan atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilakukan di Komisi IV DPRD Medan. dimana juga saat itu Komisi IV, mengundang, DPKPPR Medan, Satpol PP Medan, Dinas PU Medan dan Camat Medan Sunggal beserta Lurah Tanjung Rejo.
"Atas hasil dari RDP diKomisi IV, bahwasanya saat itu dinas tekait yang diundang tidak dapat menyatakan bahwa tanah yang berperkara tersebut adalah milik Gunaran alias Acai. Dan kita ketahui juga, Rosma Br.Sinurat juga tidak ada mengaku sebagai pemilik lahan. Namun hanya mengerjakan lahan agar terlihat bersih dan rapi, sampai akhirnya adanya keberatan dari Syamsul Bayu dan juga Gunaran alias Acai yang mengaku sebagai pemilik tanah," terang Paul.
Inilah dasar bagi Komisi IV DPRD Kota Medan yang telah merekomendasikan yang ditandan tangani oleh Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Sekretaris, Burhanuddin Sitepu, kepada Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim untuk pembongkaran tembok dan cor penutup parit ataupun saluran air/drainase karena pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) termasuk alas hak yang sah.(Rd)








| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |