Notification

×

Iklan

Iklan




328.024 Pemilih Pemula Tak Masuk Daftar Pemilih,Bawaslu: Pengawasan Coklit Semakin Ditingkatkan...

, 06 Agustus 2020

Jakarta,DP News

Bawaslu RI melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada 2020 yang dilakukan KPU RI. Dari hasil pemantauan Bawaslu ditemukan sejumlah masalah salah satunya terdapat 328.024 pemilih pemula tidak terdaftar di Daftar Pemilih.

Diketahui pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) berlangsung dari 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020. Dalam tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Model A-KWK (Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota) berbasis TPS.

Sementara itu, Daftar Pemilih dalam Model A-KWK berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Hasil sinkronisasi menghasilkan daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Model A-KWK yang dibuktikan dengan menambahkan pemilih pemula, menghapus pemilih yang TMS di Pemilu 2019, menambahkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, menambahkan pemilih belum 17 tahun sudah menikah dan identifikasi jumlah pemilih dalam 1 TPS.

Bawaslu telah mengirimkan surat kepada KPU dengan Nomor SS-0371/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2020 terkait dengan permintaan data dalam Formulir Model A-KWK untuk memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih. KPU menjawab surat permintaan data tersebut dengan nomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 yang pada kesimpulannya tidak dapat memberikan daftar pemilih model A-KWK.

Jawaban surat KPU tersebut ditegaskan kembali pada keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 yang menyatakan bahwa Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) berlangsung dari 15 Juli hingga 04 Agustus 2020, Bawaslu menghasilkan pengawasan terhadap kualitas Daftar Pemilih A-KWK.

Pengawasan dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama.

"Dengan standar pengawasan tersebut, terdapat hasil-hasil pengawasan sebagai berikut, ditemukan 328.024 Pemilih Pemula di 235 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK," kata Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam siaran persnya, Kamis (6/8/2020).

Selain itu Bawaslu menemukan 805.856 Pemilih di 204 Kabupaten/Kota yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2019 terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan 3.331 Pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.

Lebih lanjut, Bawaslu menemukan 66.041 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 di 111 Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK. Selain itu juga ditemukan 182 Kabupaten/Kota yang terdapat pemilih yang terpisah TPSnya berdasarkan Daftar Pemilih Model A-KWK.

Selain itu Bawaslu juga memberikan catatan evaluatif dari proses sinkronisasi antara daftar Pemilu terakhir dan DP4 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu menilai data tersebut belum lengkap karena tidak memasukan data penduduk paling mutakhir, yaitu penduduk yang berumur 17 Tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020 dibuktikan dengan adanya pemilih pemula dan penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.

"Proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid dimana Daftar Model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak memasukkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019," ungkapnya.

Fritz menyebut daftar pemilih Model A-KWK belum memenuhi syarat pembentukan pemilih dalam satu TPS dan belum memenuhi syarat kemudahan Pemilih, ditemukan belum memenuhi prinsip satu keluarga memilih dalam satu TPS yang sama. Hal ini membuktikan bahwa penyusunan jumlah pemilih per TPS pada pemilihan serentak 2020 tidak disusun secara maksimal mendasarkan pada Daftar Pemilih Model A-KWK tersebut.

"Badan Pengawas Pemilihan Umum melalui Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan pengawasan pemilihan serentak 2020, akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif," ungkapnya.

Fritz menyebut keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.(Rd/detik.com)

 

 


| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |