Notification

×

Iklan

Iklan




Tim Tabur Kejatisu Ciduk Seorang DPO Terpidana Penipuan di Tanjung Balai

09 September 2025
Foto: Tim Tabur Kejatisu Ciduk Seorang DPO Terpidana Penipuan di Tanjungbalai,Selasa(9/9)/SIE Penkum Kejatisu 

Medan,DP News 

Tim Tabur Kejatisu sikat seorang terpidana tindak  penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama SA di wilayah hukum Kejari Medan dari Jalan HM Yatim No 18 Lingkungan IV Kelurahan Karya,Kecamatan Tanjung Balai Selatan,Kota Tanjung Balai.


Pria umur 39 tahun itu berhasil diciduk dan diamankan Tim Tabur Kejatisu setelah beberapa hari sebelumnya memperoleh informasi masyarakat terkait lokasi keberadaannya di Tanjung Balai.


Kemudian tim melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejari Tanjungbalai.Akhirnya, terpidana SA diciduk dari kediamannya tanpa perlawanan.


Sementara itu,Kajatisu Dr Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M Husairi, SH.,MH menyampaikan Tim Tabur Kejatisu telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama SA yang sebelumnya telah masuk DPO setelah terpidana dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2(dua) tahun kurungan sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima  Kejari Medan selaku eksekutor.


Namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sekian tahun sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum kitu sendiri.


Husairi menegaskan arahan dan pesan Kajatisu melalui Asisten Intelijen bahwa upaya pencairan dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana pada Kejaksaan akan terus dilakukan kapan dan dimanapun demi mewujudkan kepastian pada proses hukum itu sendiri.


"Kami tegaskan,tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujarnya.Rumapea/Redaksi

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |