Medan,DP News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan umumkan
jadwal pendaftaran pasangan bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota
Medan periode 2020-2024. Jadwal pendaftaran ditetapkan pada 4-6 September atau
Jumat – Minggu.
Pengumuman disampaikan Ketua KPU Kota Medan
Agussyah R Damanik didampingi komisioner KPU Rinaldi Khairo melalui konfrensi
pers di kantor KPU Jl Kejaksaan Medan, Jumat (28/8).
Disampaikan Agussyah, tempat pendaftaran di
kantor KPU Medan. Pada hari pertama dan kedua (Jumat dan Sabtu) dibuka mulai
pukul 08.00 - 16.00 Wib. Sedangkan di hari terakhir pada Minggu, 6 September dimulai pukul 08.00 - 24.00 WIB.
Pada kesempatan itu, Agussyah Damanik
menghimbau kepada balon dan Partai Politik (Parpol) pendukung supaya
mempersiapkan syarat balon sejak dini. Mengingat hari pendaftaran hari libur
yakni Sabtu dan Minggu maka dikuatirkan kekurangan syarat tidak dapat dilengkapi
alasan instansi libur.
Disampaikan Agussyah, saat pendaftaran balon
Walikota dan Wakil Walikota serta pimpinan Parpol pendukung diwajibkan harus
hadir.
Terkait masalah persyaratan tambah Rinaldi, KPU
Medan siap konsultasi kepada balon dan Parpol terkait kelengkapan syarat balon.
“Kita siap konsultasi kapan saja hingga hari pendaftaran. Kita harapkan jangan
sampai ada balon yang gagal mendaftar akibat kekurangan syarat,” ujar Rinaldi.
Terkait untuk pencalonan perseorangan, Ketua
KPU Medan nyatakan tidak ada yang memenuhi syarat. “Pendaftaran nanti adalah
balon yang akan diusung Parpol,” terang Agussyah.(Rd)