Jakarta,DP Neews
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan keputusan terkait pemecatan Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU RI tak berpengaruh meski
Presiden Joko Widodo tak melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN).
Diketahui, Presiden Jokowi akan mencabut keppres pemecatan usai PTUN
mengabulkan gugatan Evi.
Ketua DKPP Muhammad menegaskan proses pemberhentian Evi oleh DKPP tetap
bersifat final dan mengikat berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu.
"[Pemecatan Evi] berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 yaitu sifat putusan
DKPP final dan mengikat," kata Muhammad kepada CNNIndonesia.com,
Jumat (7/8).
Muhammad menegaskan keputusan DKPP tak akan berubah meskipun Jokowi
mencabut Keppres pemberhentian Evi. Ia menyatakan status Evi diberhentikan dari
kursi komisioner KPU tetap sesuai putusan terakhir DKPP.
Muhammad mengatakan bahwa hingga saat ini belum diatur mekanisme banding
atau koreksi terhadap putusan peradilan etik tersebut.
"Dengan Keppres pengaktifan Evi tidak merubah putusan 317. Putusan
DKPP tidak akan terkoreksi," kata dia.
Sebelumnya, Evi dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU oleh DKPP
terkait pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif
Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. Keputusan itu lantas
berujung pemberhentian resmi dari Jokowi.
Meski begitu, Evi tak terima terhadap keputusan tersebut. Ia lantas
mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keppres pemberhentian resmi dirinya sebagai
anggota KPU oleh Jokowi.
PTUN lantas membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian
dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret
2020. Jokowi diminta membatalkan pemecatan Evi sebagai anggota KPU.
PTUN juga meminta Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut keputusan itu.
PTUN memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi seperti sebelum sengketa ini
terjadi dan wajib mengembalikan Evi ke jabatan semula.
Sekedar informasi tambahan DP News.com,Evi Novida Ginting mengawali karir
dari Anggota KPU Medan selaama 2 periode,menjadi Anggota KPU Propvinsi Sumut
dan sebagai Anggota KPU RI.(Rd/CNNIndonesia)