Notification

×

Iklan

Iklan




Tujuh Tahun Diintimidasi Pengembang,Ratusan Warga Kampung Lalang Ngadu ke DPRD Medan

, 01 September 2020

Medan,DP News

Merasa ditindas oleh pihak pengembang, ratusan warga Pasar 5 Kampung Lalang Komplek Cina mengadu ke Komisi IV DPRD Medan, Senin (1/9). Warga mengaku selama bertahun-tahun warga merasa diintimidasi pihak pengembang dengan berlanjut melaporkan warga ke pihak polisi.

Delegasi warga diterima Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak didampingi anggota Daniel Pinem, Hendra DS, Dame Duma Hutagalung dan Dedy Anshari. Menurut salah satu perwakilan warga Teklim dihadapan anggota dewan di Komisi IV DPRD Medan mengatakan

warga Jalan Pinang Baris 2 Komplek Cina Pasar V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal merasa tidak nyaman.

“Selama tujuh tahun kami terus diintimidasi pihak pengembang. Banyak warga setempat diancam dan dilaporkan ke polisi, dengan tuduhan yang tak bisa dibuktikan sehingga warga tak lagi merasa nyaman”, ujar Teklim.

Menurutnya, asal muasal permasalahan terjadi dikarenakan pengembang memindahkan parit 1 meter hingga ke pinggir jalan umum, pemilik 11 rumah toko (ruko). Bila hujan turun, banjir langsung masuk ke rumah warga.

“Pemilik ruko mengambil fasilitas umum demi kepentingan pribadinya. Bangunan 11 ruko itu sudah sangat menganggu fasilitas umum dan membangun hingga ke pinggir jalan, bahkan di atas parit yang dulunya ada. Untuk mengelabui petugas, pemilik bangunan membuat parit baru dan menggesernya 1 meter ke depan, sehingga jalan menjadi sempit”, ujar Teklim.

Dijelaskannya, dulunya, jalan bisa dilalui 2 mobil yang berselisih, dan bisa parkir. Namun kini, jalan bisa dilalui untuk 1 mobil saja. Parahnya lagi, pemilik bagunan menembok hingga ke badan jalan selebar hampir 1 meter, sehingga jalan ke Gang Lapangan menjadi sempit. Bahkan setelah tembok, pemilik bangunan juga meninggikan jalan persis di bangunannya sehingga mempersulit kendaraan masuk dan keluar Gang Lapangan.

Ditambahkannya, bangunan itu sempat terhenti sekitar 4 tahun karena tidak memiliki izin. Bahkan Pemko Medan sempat memasang plang larangan membangun. Seiring waktu berjalan, tidak diketahui kelanjutannya, tiba-tiba pemilik bangunan menyuruh tukangnya untuk kembali membangun. Kesalnya warga, saat diperingatkan pemilik bangunan malah menantang warga kalau memang bisa menghalangi pembangunan ruko-nya.

Sempat terhenti pembangunannya. Entah kenapa dan siapa backingnya hingga kembali dibangun,” jelasnya.

Mendengar keluhan warga tersebut Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak merekomendasikan agar bangunan tersebut dirubuhkan. Dan akan melakukan rapat lanjutan dengan pihak terkait.

“Tidak adanya IMB, artinya bangunan itu liar dan merugikan Pemko Medan. “Pemko Medan tidak mendapatkan PAD dari IMB yang seharusnya diurus,” ujar Paul.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Daniel Pinem mengatakan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan harus turun ke lapangan memeriksa bangunan bermasalah itu. Kalau memang tidak ada IMB-nya, Pemko Medan harus tegas dengan merubuhkan bangunan itu.(Rd)

cn123



| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |