Notification

×

Iklan

Iklan




Dikeluhkan Warga,Antonius Tumanggor: Bongkar Tembok Menyalah di Jalan Pengayoman Sei Agul...

, 27 Februari 2021

 

Medan,DP News

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor heran dengan masih berdirinya kokoh tembok pagar sepanjang 50 meter di Jalan Pengayoman Gang Efrata Sei Agul, Medan Barat yang sudah lama dikeluhkan warga sekitar.

Keluhan warga itu disampaikan kepada Antonius di Sopo Restorasi,Sabtu(27/2).Sopo Restorasi merupakan tempat Antonius menampung berbagai persoalan warga.

Menurut warga, tembok tersebut sudah delapan tahun lebih keluar surat perintah bongkarnya namun hingga kini belum juga dibongkar. Surat tersebut bernomor 640/665 tanggal 3 Oktober 2012 lalu ditandatangani langsung oleh Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan Ir Samporno Pohan, MT.

“Saya kembali didatangi warga Gang Efrata karena tembok yang pernah mereka keluhkan saat reses belum juga ditindaklanjuti dinas terkait. Padahal surat perintah bongkarnya sudah delapan tahun lalu diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan,” ujar Antonius pada wartawan di Medan, Sabtu.

Menurut Antonius, tembok tersebut memang sudah seharusnya dibongkar karena menyalahi aturan, di mana tinggi tembok tersebut mencapai 3 m sehingga dari aspek lingkungan saja sudah pasti mengganggu kehidupan warga sekitar.

Dijelaskan, pembangunan tembok tersebut sebetulnya tidak dipersoalkan warga jika tingginya hanya 1,5 m, meskipun hal itu tetap melanggar peraturan daerah (Perda). Sebab jika mengacu pada Perda ketinggian tebok hanya diijinkan 1,3 m, apalagi berada di tengah perkampungan warga.

Itu sebabnya, tambah Antonius, tembok tersebut harus segera dibongkar karena surat perintah bongkarnya sudah diterbitkan oleh Dinas TRTB yang kini sudah berganti nama menjadi Dinas Permukiman, Kawasan Perumahan dan Penataan Ruang.

“Lagi pula untuk apa sih bangun tembok tinggi-tinggi apalagi di dalam gang, kalo mau bangun perumahan 1 m juga cukup, kalau merasa kurang aman ya ditambah aja pakai teralis besi sehingga sirkulasi udara di permukiman warga tidak terganggu,” ujar Politisi Nasdem yang juga Sekjen DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Sumut.

Antonius semakin pusing karena warga Lingkungan I itu ikut mempersoalkan keberadaan Hotel De Paris di Jalan Danau Marsabut. Pasalnya, warga yang dikoordinir oleh R. Paggabean mengaku hampir setiap malam terganggu oleh suara musik dari Hotel De Paris. Apalagi pada Jumat malam dan Sabtu malam.

Tak Cuma itu, warga pun mempertanyakan juga soal ijin bangunan Hotel De Paris yang awalnya disebut rumah tempat tinggal namun belakangan berubah menjadi hotel. “Betul. Warga pun menanya saya juga soal bangunan Hotel De Paris apakah tidak melanggar aturan, kalo melanggar kenapa tidak dibongkar,” ucap Antonius yang duduk di Komisi 4 DPRD Medan.

Menjawab keluhan warga, Antonius berjanji akan membawa permasalahan tembok dan ijin bangunan Hotel De Paris ke Komisi 4 karena hal itu memang bidangnya. Tapi kalo masalah musik Hotel De Paris akan saya berkoordinasikan dengan instansi terkait karena lokasinya berada di dalam hotel.

“Kalo saya mau main kasar bisa saja anggota IPK saya suruh menertibkan Hotel De Paris, tapi itu kan tidak baik karena pasti melanggar hukum. Sama sekali saya tidak kenal sama pemiliknya, tapi karena hal ini menyangkut ketertiban warga maka saya harus mencari jalan keluarnya,” tutup Antonius.(rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |