PN MEDAN - Dinilai rancu dengan keterangan saksi, anggota Majelis Hakim Janverson Sinaga memerintahkan JPU dari Kejari Belawan agar memeriksa dan mengusut pemilik daging babi yang diduga melakukan pengiriman tanpa izin resmi dari pemerintah di Pelabuhan Belawan.
"Bikin malu aja kau ini, darimana kau dapat daging babi itu. Pengiriman daging babi itu harus ada izinnya," sental anggota majelis hakim Janverson Sinaga pada saksi, sembari memerintahkan Jaksa untuk menyidik izinnya. "Tolong usut si pengirim babi ini," pinta anggota majelis hakim Janverson Sinaga pada JPU
Menjawab pertanyaan hakim saksi
Indar Pandiangan mengatakan, bahwa
daging babi itu dari Namorambe, sementara soal izinnya saksi menjawab tidak mengetahui.
"Hanya pak Hiras Manik mengetahuinnya, sudah tiga kali mengirim daging itu," sebut saksi Indar Pandiangan, kepada majelis hakim diketuai Saryana yang menyidangkan perkara terdakwa Yono Ifkar,
Dalam sidang terkait, kasus pungutan liar ( Pungli ) pengiriman daging babi yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN ) Medan. Saksi Idar Limbong kepada hakim juga menyebutkan bahwa pengiriman daging babi milik Hiras Manik tersebut dibantu oleh sesorang bernama Rudi Limbong.
Saat ditanya siapa Rudi Limbong, terlihat
saksi agak gugup, namun akhirnya menyebutkan kalau Rudi Limbong adalah seorang Wartawan Reportase. "Wartawan pula lagi kau suruh mengirim daging babi," sental hakim.
Dalam kesaksiannya, Idar juga mengaku daging babi tersebut tidak ditimbang dan tidak memiki dokumen sama sekali. Saksi juga mengakui mendapat perintah untuk mengirim daging babi kepunyaan Hiras Manik.
"Saya hanya diberikan uang Rp1 juta, soal pengurusan dokumentasi diserahkan pada Rudi Limbong dengan menyerahkan uang Rp350 ribu untuk pengurusan dokumentasi pengiriman daging babi tersebut," beber Idar Limbong
Saksi juga mengaku pengiriman daging babi itu, dikenakan biaya Rp600 ribu, uang tersebut diserah kepada Yono, jelasnya pengiriman itu tanpa ada bukti. "Saya serahkan uang Rp 600 ribu itu kepada Yono di dalam mobil, dan gak ada surat izin dan dokumen", ungkap saksi.
Sementara itu Hiras Manik, pemilik daging babi mengakui bahwa daging babi tersebut dikirim ke Batam. "Daging babi itu dikirim ke Batam kepada sesorang bermarga Sirait, melalui jasa seorang wartawan Reportase bernama Rudi Limbong, yang mulia," ujarnya.
Hiras menyebut kalau daging babi itu dikirim sebanyak 4 kotak, masalah urusan karantina, dokumen diurus oleh Rudi Limbong. "Pengiriman daging babi sudah tiga kali, dua kali langsung diantar ke rumah Rudi Limbong," sebut Hiras
Mendengar jawaban pemilik daging babi itu, Hakim Janverson mencecar saksi soal perizinan. "Sudah berapa kali kau kirim, tak ada izinnyakan illegal kau, gak sah itu, Jaksa periksa pemilik daging babi ini, sebarangan saja dia mengirim daging babi tanpa dokumen resmi," perintah hakim sembari menyebutkan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan (sah)
"Bikin malu aja kau ini, darimana kau dapat daging babi itu. Pengiriman daging babi itu harus ada izinnya," sental anggota majelis hakim Janverson Sinaga pada saksi, sembari memerintahkan Jaksa untuk menyidik izinnya. "Tolong usut si pengirim babi ini," pinta anggota majelis hakim Janverson Sinaga pada JPU
Menjawab pertanyaan hakim saksi
Indar Pandiangan mengatakan, bahwa
daging babi itu dari Namorambe, sementara soal izinnya saksi menjawab tidak mengetahui.
"Hanya pak Hiras Manik mengetahuinnya, sudah tiga kali mengirim daging itu," sebut saksi Indar Pandiangan, kepada majelis hakim diketuai Saryana yang menyidangkan perkara terdakwa Yono Ifkar,
Dalam sidang terkait, kasus pungutan liar ( Pungli ) pengiriman daging babi yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri ( PN ) Medan. Saksi Idar Limbong kepada hakim juga menyebutkan bahwa pengiriman daging babi milik Hiras Manik tersebut dibantu oleh sesorang bernama Rudi Limbong.
Saat ditanya siapa Rudi Limbong, terlihat
saksi agak gugup, namun akhirnya menyebutkan kalau Rudi Limbong adalah seorang Wartawan Reportase. "Wartawan pula lagi kau suruh mengirim daging babi," sental hakim.
Dalam kesaksiannya, Idar juga mengaku daging babi tersebut tidak ditimbang dan tidak memiki dokumen sama sekali. Saksi juga mengakui mendapat perintah untuk mengirim daging babi kepunyaan Hiras Manik.
"Saya hanya diberikan uang Rp1 juta, soal pengurusan dokumentasi diserahkan pada Rudi Limbong dengan menyerahkan uang Rp350 ribu untuk pengurusan dokumentasi pengiriman daging babi tersebut," beber Idar Limbong
Saksi juga mengaku pengiriman daging babi itu, dikenakan biaya Rp600 ribu, uang tersebut diserah kepada Yono, jelasnya pengiriman itu tanpa ada bukti. "Saya serahkan uang Rp 600 ribu itu kepada Yono di dalam mobil, dan gak ada surat izin dan dokumen", ungkap saksi.
Sementara itu Hiras Manik, pemilik daging babi mengakui bahwa daging babi tersebut dikirim ke Batam. "Daging babi itu dikirim ke Batam kepada sesorang bermarga Sirait, melalui jasa seorang wartawan Reportase bernama Rudi Limbong, yang mulia," ujarnya.
Hiras menyebut kalau daging babi itu dikirim sebanyak 4 kotak, masalah urusan karantina, dokumen diurus oleh Rudi Limbong. "Pengiriman daging babi sudah tiga kali, dua kali langsung diantar ke rumah Rudi Limbong," sebut Hiras
Mendengar jawaban pemilik daging babi itu, Hakim Janverson mencecar saksi soal perizinan. "Sudah berapa kali kau kirim, tak ada izinnyakan illegal kau, gak sah itu, Jaksa periksa pemilik daging babi ini, sebarangan saja dia mengirim daging babi tanpa dokumen resmi," perintah hakim sembari menyebutkan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan (sah)