Jakarta,DP News
Bawaslu mengatakan telah memverifikasi dan memberi akreditasi terhadap
lembaga pemantau Pemilu 2019. Bawaslu menyebut ada 51 lembaga yang
telah terakreditasi.
"Bawaslu telah memverifikasi dan memberikan akreditasi sebagai pemantau pemilu 2019 terakreditasi kepada sedikitnya 51 lembaga organisasi," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019
Afif mengatakan 51 lembaga ini terdiri dari 49 lembaga dalam negeri dan dua lembaga pemantau luar negeri. Selain itu Afif juga mengatakan terdapat 10 lembaga pemantau yang masih dilakukan proses akreditasi.
"Bawaslu telah memverifikasi dan memberikan akreditasi sebagai pemantau pemilu 2019 terakreditasi kepada sedikitnya 51 lembaga organisasi," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019
Afif mengatakan 51 lembaga ini terdiri dari 49 lembaga dalam negeri dan dua lembaga pemantau luar negeri. Selain itu Afif juga mengatakan terdapat 10 lembaga pemantau yang masih dilakukan proses akreditasi.
"Sampai sekarang sudah ada 49 pemantau pemilu dalam negeri yang sudah
terakreditasi dan dua pemantau luar negeri yang juga memantau di kami. Serta
ada 10 lembaga yang prosesnya masih kita cermati belum keluar
akreditasinya," kata Afif.
Menurutnya, lembaga yang telah terakreditasi ini merupakan lembaga yang
memenuhi syarat. Dia mengatakan Bawaslu diberikan wewenang untuk melakukan
akreditasi terhadap lembaga pemantau pada Pemilu kali ini.
"Pemantau pemilu sekarang akreditasinya di Bawaslu, setiap proses pemantauan ada yang disebut akreditasi. Pemilu sebelumnya akreditasi itu di Bawaslu," kata Afif.
"Akreditasi kita berikan kepada lembaga yang sudah memenuhi syarat, jika ada lembaga yang belum memenuhi syarat maka kita sarankan untuk memenuhi syarat tersebut," sambungnya.
(Rd/detiknews)
"Pemantau pemilu sekarang akreditasinya di Bawaslu, setiap proses pemantauan ada yang disebut akreditasi. Pemilu sebelumnya akreditasi itu di Bawaslu," kata Afif.
"Akreditasi kita berikan kepada lembaga yang sudah memenuhi syarat, jika ada lembaga yang belum memenuhi syarat maka kita sarankan untuk memenuhi syarat tersebut," sambungnya.
(Rd/detiknews)