Notification

×

Iklan

Iklan




Boydo Panjaitan: Kampung Lalang Harus Segera Diserahkan ke PD Pasar Medan

09 Maret 2019



Medan,DP News
Soal Pasar Kampung\ Lalang sampai saat ini masih berlarut-larut alias belum juga tuntas.Untuk itu,Komisi C DPRD Medan minta agar Pemko Medan melakukan pengambilalihan paksa pengelolaan pasar tersebut dan diserahkan ke pihak PD Pasar.
“Sudah kita katakan agar Sekda mengambil paksa Senin 11 Maret 2019. Sudah itu 12 Maret 2019, Pasar Kampung Lalang harus sudah diserahkan secara resmi ke PD Pasar untuk mengelolanya,” kata Boydo Panjaitan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo H K Panjaitan menyebut, kalau pada saat penyerahan, pihak kontraktor tidak mampu menyediakan genset, sound system dan jaminan perawatan selama 6 bulan, kita tinggal lakukan pemotongan saja, karena dana kontraktor juga belum semua dibayarkan oleh Pemko Medan, jadi bisa kita potong nantinya,” tandas Boydo HK Panjaitan.
Ketua Komisi C DPRD KOta Medan, Boydo H KcPanjaitan, meminta 3 x 24 jam PT Mangun KSO selaku pengembang menyelesaikan segala kekurangan yang belum dapat dipenuhi pada pasar tradisional Kampung Lalang Kota Medan, di ruang Komisi C DPRD Kota Medan, Senin 4 Maret 2019.
Menurutnya, waktu yang diberikan kepada perusahaan ini sudah melewati batas tenggang waktu yang ditentukan. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak menyerahkan Pasar Kampung Lalang kepada Pemko Medan.
Seterusnya melalui PD Pasar Kota Medan, Pasar Kampung Lalang segera dapat ditempati oleh para pedagang yang selama ini sudah kesulitan tempat untuk berjualan. Berikut terkait genset yang belum bisa dipenuhi pihak kontraktor, kita minta kepada kontraktor untuk sesegera mungkin menyerahkan genset dan sound system tersebut.
Untuk itu, dikatakan Boydo, mulai tanggal 5 Maret diberikan waktu 3 kali 24 jam Pasar Kampunglalang harus sudah dibersihkan dandiserahan ke Pemko Medan. Apabila belum dapat diselesaikan juga, Komisi C DPRD Kota Medan sudah mendesak atau memerintahkan Sekda Kota Medan mengambil paksa.
Jika pada saat penyerahan, pihak kontraktor tidak mampu menyediakan genset, sound system dan jaminan perawatan selama 6 bulan. Kita tinggal lakukan pemotongan saja, karena dana kontraktor juga belum semua dibayarkan oleh Pemko Medan, jadi bisa kita potong nantinya,” tandas Boydo. (Rd)

| | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |